Peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, Nayantaka Gelar Tirakatan di 392 Kalurahan

beritabernas.com – Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Nayantaka siap menggelar tirakatan secara serentak di 392 kalurahan se-DIY pada Selasa 30 Agustus 2022 mulai pukul 19.00 WIB di masing-masing kalurahan. Acara diisi antara lain dengan tumpengan, doa bersama, sarasehan dan pembacaan ikrar keistimewaan.

Tirakatan yang diadakan Paguyuban Lurah dan Pamong Daerah Istimewa Yogyakarta Nayantaka ini untuk memperingati satu dasawarsa UU Keistimewaan DIY.

Lurah Desa Tamanmartani Sleman yang juga Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka Gandang Hardjanata menyampaikan itu dalam jumpa pers di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu Gandang Hardjanata didampingi ketua panitia yang juga Lurah Desa PaMangunan Aris Purwanto, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Kulonprogo Bodronoyo Dani Pristiawan, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Bantul Tunggul Jati Ani Widayani, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Sleman Suryodadari Irawan dan perwakilan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Sleman Wahyu Nugroho dan Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Gunungkidul Semar Heri Yuliyanto dan perwakilan Paguyuban Lurah dan Pamong Gunungkidul Wahyu Suhendri. Hadir pula Ketua Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra.

Menurut Gandang Hardjanata, paguyuban lurah dan pamong DIY Nayantaka masa bakti 2022-mor2025 dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur DIY No 31/Kep/2022.

Dikatakan Gandang Hardjanta esensi tirakatan satu dasawarsa UUK DIY ada tiga hal, pertama sebagai upaya merawat ingatan kolektif masyarakat terhadap terhadap proses panjang perjuangan pengesahan UUK DIY. Kala itu lurah bersama komponen masyakat lainya bahu membahu menggelar berbagai gerakan untuk menekan pemerintah pusat akibat berlarut-larutnya pembahasan UUK DIY. 

Esensi kedua adalah tirakatan sebagai momentum untuk berkaca sejauh mana tujuan-tujuan keistimewaan DIY telah terealisasi, khususnya di lingkup kalurahan. Terlebih Gubernur DIY melalui Pergub Nomor 2 tahun 2020 tentang pedoman pemerintahan kalurahan telah menetapkan kalurahan sebagai pemangku keistimewaan. 

Dengan demikian lurah dan pamong turut terlibat dalam urusan-urusan keistimewaan meliputi kebudayaan, tata ruang, pertanahan dan kelembagaan.

Esensi ketiga yakni untuk menjawab visi misi Gubernur DIY 2022-2027 yang mana salah satunya adalah reformasi kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, pembangunan yang inklusif serta pengembangan kebudayaan. Misi tersebut menjadi tantangan bagi lurah dan pamong untuk menjabarkannya di tengah-tengah masyarakat.

Sementara Widihasto Wasana Putra menyambut gembira rencana lurah dan pamong menggelar sarasehan secara serentak di 392 titik. Ini memperlihatkan soliditas Nayantaka dalam konsolidasi di level akar rumput. Apa yang dikerjakan Nayantaka merupakan cermiban semangat kejuangan Ngayogyakarta yakni Nyawiji Greget Sengguh Ora Mingkuh, pungkasnya.

Pemda DIY diwakili Kepala Bagin Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kematren pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Kraton Yogyakarta KPH Yudanegara, Ph.D dijadwalkan ikut hadir pada acara tirakatan di Kalurahan Mangunan Bantul sebagai bentuk dukunhan kegiatan tersebut pada Lurah dan Pamong se-DIY. (lip)

One thought on “Peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, Nayantaka Gelar Tirakatan di 392 Kalurahan

  1. kami mendukung misi Gubernur DIY dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, pembangunan yang inklusif serta pengembangan kebudayaan.

Tinggalkan Balasan ke Sri Hardani Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *