Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan

beritabernas.com – Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah kebijakan.

    Meskipun penurunan suku bunga kebijakan mendorong sentimen positif di pasar keuangan, namun sinyal pelemahan kinerja perekonomian global, tensi geopolitik yang masih persisten tinggi dan koreksi harga komoditas mengakibatkan risiko ketidakpastian ke depan masih tinggi dan perlu diwaspadai oleh sektor jasa keuangan dan melakukan langkah antisipatif yang diperlukan.

    Dalam kebijakan pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar, OJK memperkuat kerja sama dengan Bank Negara Malaysia (BNM), khususnya potensi kolaborasi di bidang perbankan syariah, keuangan berkelanjutan dan perkembangan lembaga jasa keuangan (LJK) kedua negara.

    Selain itu, OJK dan BNM sepakat akan menambahkan area kerja sama terkait financial technology yang akan dituangkan pada amendemen Nota Kesepahaman.

    Sejalan dengan agenda global derivative market reform, OJK dan Bank Indonesia telah meluncurkan central counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Keberadaan CCP akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam hal mitigasi risiko kredit pihak lawan serta meningkatkan efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi derivatif.

    Aman Santosa. Dok beritabernas.com

    Dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, lebih stabil, dan lebih kredibel di mata investor global. OJK memberikan dukungan penuh atas proses penyertaan modal yang dilakukan oleh 8 bank di Indonesia terhadap KPEI selaku CCP.

    OJK juga telah menerbitkan regulasi untuk mendukung implementasi CCP tersebut, antara lain ketentuan mengenai persyaratan permodalan untuk eksposur bank terhadap CCP dan persyaratan margin untuk transaksi yang tidak dikliringkan melalui CCP (SEOJK Nomor 16 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 7 Tahun 2023).

    OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. Peta jalan akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.

    National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai tindak lanjut keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak tanggal 1 Januari 2026.

    Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar. Panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.

    OJK melalui Steering Committe Implementasi PSAK 117 (SC) senantiasa mendukung dan mendorong kesiapan industri asuransi dalam menerapkan PSAK 117 dengan baik pada tahun 2025. Pada tahun 2024 telah dilaksanakan parallel run oleh industri asuransi dengan hasil baik meskipun masih terdapat kendala.

    Selain itu, persiapan pengaturan yang memadai juga turut menjadi perhatian SC, yaitu beberapa diantaranya adalah pengaturan terkait dengan perpajakan, asumsi aktuaria maupun ketentuan terkait penyesuaian RBC. SC akan memutuskan beberapa tindak lanjut seperti timeline penyampaian laporan keuangan PSAK 117 periode tahun 2025, transisi bagi perusahaan yang dikenakan supervisory action terkait penerapan PSAK 117 (termasuk kesiapan lembaga sui generis), dampak terhadap perpajakan, serta pembahasan untuk menyesuaikan perhitungan RBC.

    OJK melakukan pendelegasian kewenangan pengawasan dan perizinan untuk industri dana pensiun dan penjaminan kepada Kantor OJK pada tanggal 27 September 2024 dengan mengalihkan 56 dana pensiun dan 15 perusahaan penjaminan.

    BACA JUGA:

    Pelaksanaan pengalihan fungsi kepada Kantor OJK disertai dengan program penguatan sumber daya manusia pada Kantor OJK melalui program attachment pemeriksaan langsung, pelatihan/knowledge sharing, sertifikasi dan magang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan kepada Pengawas Kantor OJK yang dilakukan untuk kegiatan pengawasan onsite dan pengawasan offsite serta forum evaluasi pengawasan pada Kantor OJK.

    OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi asosiasi ITSK dalam menjalankan fungsinya, sehingga Asosiasi ITSK akan memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan industri ITSK yang sehat dan berkelanjutan.

    OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, yakni RPOJK Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan sebagai amanat UU P2SK yang mengatur kewajiban bagi profesi penunjang yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk terdaftar di OJK.

    RPOJK ini merupakan pengaturan terintegrasi yang menjadi landasan hukum untuk sektor jasa keuangan menggunakan profesi penunjang yang terdaftar di OJK, sehingga terdapat standardisasi pendaftaran, monitoring, termasuk exit policy profesi penunjang.

    Diharapkan ke depan monitoring dan proses pendaftaran profesi penunjang semakin efektif dengan adanya penguatan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga atau otoritas Pembina dan Pengawas profesi penunjang.

    RSEOJK Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang merupakan amandemen SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2020. RSEOJK ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah dan adanya kebutuhan penyempurnaan mekanisme penilaian tata kelola BPR sejalan dengan implementasi penilaian Tingkat Kesehatan BPR berdasarkan risiko sesuai POJK Nomor 3/POJK.03/2022.

    Penyempurnaan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penilaian penerapan tata kelola yang komprehensif antara lain melalui penambahan faktor penilaian terkait aspek pemegang saham sejalan dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024.

    Sehubungan rencana pemberlakuan POJK tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR/S (POJK APOLO TKK BPR BPRS) pada 1 Desember 2024 dalam rangka penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan bagi BPR/BPRS, sedang disusun RSEOJK APOLO Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) BPR-BPRS yang merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat; SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.

    SEOJK dimaksud akan menjadi pedoman teknis yang mencakup format, tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan penyusunan dan penyampaian pelaporan serta petunjuk terkait transparansi kondisi keuangan bagi BPR.

    RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem pengaturan yang mendukung pengawasan berdasarkan risiko dan penilaian tingkat kesehatan pada Manajer Investasi.

    Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Manajer Investasi dalam menerapkan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan kompleksitas usaha, profil risiko, aktivitas transaksi dan investasi Manajer Investasi.

    RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, yaitu dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan Manajer Investasi dengan penyediaan informasi terhadap investor dan masyarakat secara transparan oleh pihak ketiga.

    RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin Penyusunan dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

    Adapun perubahan substantif dalam RPOJK ini mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin. Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi yang telah menjalankan usaha penjaminan.

    RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan melalui perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif.

    Terkait peningkatan ekuitas pada Perusahaan Penjaminan existing, dilakukan dalam 2 tahap, yaitu di tahun 2026 sebesar 75 persen dari ketentuan baru dan pada tahun 2028 sebesar 100 persen dari ketentuan baru.

    Pada akhir 31 Desember 2028, Perusahaan Penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp 50 miliar (lingkup kota), Rp 100 miliar (lingkup provinsi), Rp 250 miliar (lingkup nasional), dan Rp 500 miliar (penjamin ulang), sehingga diharapkan kapasitas penjaminan meningkat. Selain itu, ketentuan batasan gearing ratio untuk usaha produktif dihapuskan.

    RPOJK Lembaga Pembiayaan disusun sebagai bentukpengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta peran asosiasi. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.

    RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech P2P Lending antara lain akan mengatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.

    RPOJK Pegadaian disusun sebagai bentukpengembangan dan penguatan Pergadaian yang antara lain akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.

    RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA dan RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK sebagai tindak lanjut atas hasil regulatory sandbox yang menetapkan model bisnis tersebut untuk diatur dan diawasi oleh OJK.RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.

    RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (RSEOJK LRR LIK) yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    RSEOJK LRR LIK merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam penyusunan laporan serta tata cara penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan termasuk format dan pedoman atas laporan dimaksud.

    Pada industri keuangan syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,53 persen ytd di 25 September 2024.  Sementara itu, pada Agustus 2024 kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 2,90 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,18 persen. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *