Kinerja Intermediasi SJK Syariah Masih Tumbuh Positif

beritabernas.com – Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada industri keuangan syariah melanjutkan penguatan sebesar 8,53 persen ytd hingga 25 September 2024. Sementara pada Agustus 2024, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 2,90 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,18 persen.

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, 1 Oktober 2024, dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK sedang memfinalisasi penerbitan RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam rangka pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah khususnya melalui seleksi saham syariah.

Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.

Selain itu, OJK melakukan monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

BACA JUGA:

Per September, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dan 12 UUS mengalihkan portofolio unit syariahnya. Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.    

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik, OJK menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) dengan total peserta sebanyak 4.373 pelajar/mahasiswa. Pada puncak acara pada tanggal 17 September 2024 diselenggarakan babak grand final bagi kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah kategori pelajar dan mahasiswa, serta penganugerahan kompetisi Wirausaha Muda Syariah kepada berbagai sekolah dan universitas di berbagai daerah di Indonesia.

OJK berkolaborasi dengan Harakah Majelis Taklim DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan edukasi ekonomi syariah dalam momentum Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan dihadiri oleh 1.832 peserta anggota Majelis Taklim. Pada kegiatan tersebut, OJK menyampaikan materi edukasi mengenai “Ibu sebagai Madrasah Ummat, Cerdas Keuangan Syariah”. Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dan Pengurus Pusat Harakah Majelis Taklim yang menyampaikan materi edukasi untuk kelompok Ibu/Perempuan yang menjadi salah satu sasaran prioritas.

Penguatan Tata Kelola OJK

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depan, OJK melakukan langkah strategis melalui evaluasi berkala atas manajemen keberlangsungan bisnis OJK, termasuk pengelolaan proses bisnis kritikal OJK.

OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain dengan:

  1. Dalam Asian Confederation of IIA Regional Conference Tahun 2024, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola sesuai praktik terbaik di SJK dalam mendukung pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.
  2. OJK mendorong pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud dalam Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024.

OJK juga terus berkomitmen untuk memperkuat sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas SJK di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait anti-fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

OJK mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Securities and Exchange Commission (SEC), Internal Auditor World Bank, serta perwakilan dari Institute of Internal Auditor (IIA) Global untuk mendiskusikan praktik terbaik mengenai penggunaan sistem dan metodologi Audit Internal terkini, penggunaan Artificial Intelligence dalam proses Audit di masing-masing lembaga dan rencana pengembangan berkelanjutan profesi Audit Internal.

Di sela pertemuan tersebut OJK juga turut menghadiri konferensi tahunan IIA Financial Services Exchange yang secara khusus ditujukan untuk para Internal Auditor di sektor keuangan guna mendiskusikan regulasi dan perkembangan terkini dan tantangan ke depan dalam profesi audit internal, governansi dan tata kelola.

Dalam rangka evaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun, termasuk pada tahun 2024 ini yang telah memasuki tahap pengisian kuesioner sampai dengan akhir Oktober 2024 dan telah dipenuhi lebih dari setengah jumlah target responden.

Atas hal tersebut, OJK mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder OJK yang terpilih sebagai responden oleh KPK dengan mengisi kuesioner SPI OJK secara objektifsehingga OJK dapat melakukan continuous improvement terhadap upaya penegakan integritas di OJK berbasis pada persoalan riil.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 27 September 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 Perkara  yang terdiri 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 106 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan kebijakan dan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *