Viral Petisi Menuntut UI Mengkaji Ulang Pemberian Gelar Doktor untuk Bahlil Lahadalia

beritabernas.com – Viral sebuah surat berjudul Petisi untuk Mengkaji Ulang Pemberian Gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia. Surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia tanpa tanggal pembuatan dan tanpa mencantumkan nama pembuatnya, namun hanya disebutkan ILUNI FISIP UI.

Surat ini dikeluarkan terkait “pemberian” gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia oleh Fisip UI pada Rabu 16 Oktober 2024 dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang dipimpin Prof Dr I Ketut Surajaya SS MM dengan Promotor Pro Dr Chandra Wijaya MSi MM dan Ko-Promotor Dr Teguh Dartanto SE ME dan Athor Subroto PhD dengan 5 penguji.

Dalam surat yang mengatasnamakan Ikatan Alumni  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia  (ILUNI FISIP UI) yang peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamaternya, UI, mereka menuntut UI agar melakukan kajian ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia.

Sidang terbuka promosi doktor Bahlil Lahadali. Foto: Facebook Abdul Gaffar Karim

Sebab menurut mereka, Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoral dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor. Sesuai dengan peraturan tersebut, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa karya tulis Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.

Para pembuat petisi yang mengaku dari ILUNI FISIP UII juga mengaku menemukan kejanggalan proses studi Bahlil Lahadalia. Pertama, menyangkut durasi studi. Dikatakan, untuk menyelesaikan program doktor dalam waktu kurang dari dua tahun jelas bertentangan dengan prinsip akademik yang mengedepankan penelitian mendalam dan penguasaan materi.

Kedua, kualitas penelitian. Menurut mereka, publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka.

BACA JUGA:

Karena itu, pembuat petisi menuntut UI untuk melakukan beberapa langkah, pertama, melakukan audit akademik terhadap proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Kedua, mengkaji ulang semua publikasi yang terkait dengan disertasi dan penelitian Bahlil Lahadalia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik.

Ketiga, menegakkan transparansi dalam proses akademik dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil terkait isu ini.

Langkah-langkah tersebut enting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa gelar akademik tetap dihargai dan tidak disalahgunakan.

“Kami berharap petisi ini mendapatkan perhatian serius dari pihak Universitas Indonesia. Pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar tersebut dijunjung tinggi,” demikian bagian penutup petisi yang ditulis ILUNI FISIP UI ini. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *