Oleh: Saiful Huda Ems
beritabernas.com – Di hadapan ribuan Kepala Daerah se-Indonesia yang hadir saat acara Penutupan Rakornas Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda, di Sentul Bogor, Kamis 7 November 2024) lalu, Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan, tidak ada visi-misi Pemda selain visi-misi Presiden Prabowo Subianto.
Kalimat yang keluar dari mulut seorang Wapres Gibran Rakabuming ini menunjukkan bahwa ia sangat tidak memahami dengan benar makna Otonomi Daerah (Otda) yang diatur dalam Undang-Undang tentang Otonomi Daerah.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Dengan demikian, pernyataan Wapres Gibran ini merupakan bentuk pelanggaran dari UU tentang Otda itu sendiri, yang memberikan keleluasaan bagi Kepala-Kepala Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan visi dan misinya yang telah disepakati oleh DPRD setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi atau Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA:
Pernyataan Wapres Gibran yang menyatakan tidak ada Visi-Misi Pemda selain Visi Presiden Prabowo, merupakan kekeliruan besar. Sebab Prabowo bukanlah Presiden yang usianya akan panjang seumur hidupnya bangsa dan negara ini ke depan, melainkan hanya sebatas presiden yang masa jabatannya dibatasi oleh konstitusi, yakni satu periode (5 tahun) yang selanjutnya bisa dipilih kembali maksimal satu periode lagi (5 tahun berikutnya).
Itu pun dengan catatan jika Presiden Prabowo tidak dikudeta oleh Wapres Gibran, yang memiliki jaringan Genk Solo dan menduduki pos-pos strategis di Pemerintahan Prabowo. Masak lupa, jangankan keluarganya, mantan-mantan ajudan dan kenalan-kenalan dekat Jokowi dan istrinya juga banyak yang menduduki posisi-posisi penting di Pemerintahan Prabowo.
Menyatakan tidak ada Visi-Misi Pemda selain Visi-Misi Presiden Prabowo seolah Presiden Prabowo juga akan hidup selamanya, sampai kiamat. Padahal usia manusia semuanya sudah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Lalu bagaimana jika presiden sudah berganti tidak lagi Pak Prabowo, apakah Kepala-Kepala Daerah juga akan tetap menggunakan Visi-Misi Pak Prabowo?
Karena itu, pernyataan Wapres Gibran adalah hal yang sangat ngawur, yang menunjukkan Wapres Gibran tidak memahami dengan benar Ilmu Hukum, khususnya Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) atau sistem tata kelola negara dan pemerintahan.
Jika saja para Kepala Daerah tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan program-program kerja sesuai dengan visi dan misinya, kenapa harus ada debat publik Kepala-Kepala Daerah, yang diliput oleh banyak media, yang dilihat dan dinilai oleh rakyat di daerah, yang nantinya akan memilihnya dalam Pilkada?
Cobalah Wapres Gibran merenungkan hal tersebut agar semua orang jadi percaya bahwa ijazah sarjana Gibran dari kampus di luar negeri itu benar-benar asli, tidak palsu, abal-abal dan orang-orang yang mengirim pengaduan ke Wapres Gibran ke no Hp-nya, juga tidak dipenuhi pengaduan tentang tuntutan pada Wapres Gibran agar segera menemukan pemilik akun Fufufafa.
Selain itu, pernyataan tidak ada Visi-Misi Pemda selain Visi-Misi Presiden Prabowo, juga berarti sama halnya dengan Wapres Gibran ingin menghilangkan fungsi dan peran Kepala-Kepala Daerah, yang harus memajukan dan mensejahterakan warga di daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
Semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia seolah disuruh Wapres Gibran untuk berpikir dan bertindak sebagaimana pikiran dan tindakan Presiden Prabowo. Ini maksudnya Wapres Gibran mau mengangkat Presiden Prabowo ataukah malah mau merendahkan Presiden Prabowo?
Kok mirip dengan Jokowi, yang meminta Presiden Prabowo-secara tidak langsung-untuk turun level menjadi Jurkam Pilkada Jateng dengan mendukung Komjen (Purn) Polisi Luthfi? (Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer dan Sniper Politik)