Problematika Hukuman Mati di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia

Oleh: Andreas Chandra

beritabernas.com – Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang paling kontroversial di dunia. Di Indonesia, hukuman mati masih diatur dalam berbagai peraturan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski dianggap sebagai bentuk penghukuman yang memberikan efek jera, penerapan hukumam mati kerap menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari perspektif hukum hak asasi manusia (HAM). Artikel ini akan mengulas problrmatika hukuman mati, khususnya di Indonesia, dengan menyoroti aspek-aspek yang berkaitan dengan HAM.

Hukuman mati di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman mati untuk berbagai tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana. Kemudian, Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika dalam skala besar. Undang-Undang Terorisme mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme.

Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY. Foto: Dok pribadi

Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia

Hak untuk hidup adalah salah satu hak fundamental yang diakui secara universal. Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan dan tidak boleh secara sewenang-wenang dirampas nyawanya. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun penerapan hukuman mati menimbulkan dilema terhadap komitmen negara terhadap prinsip ini.

Hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Meski Pasal 6 ICCPR memberikan pengecualian pada negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, pemberlakuannya harus memenuhi standar tinggi, seperti proses hukum yang adil dan tidak adanya unsur diskriminasi.

Salah satu masalah besar dalam penerapan hukuman mati adalah risiko terjadinya kesalahan yudisial. Jika hukuman telah dilaksanakan, tidak ada cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga dapat menghilangkan nyawa seseorang secara tidak adil. Kasus seperti ini menjadi alasan kuat untuk mendorong penghapusan hukuman mati.

BACA JUGA:

Tren global menunjukkan pergeseran menuju penghapusan hukuman mati. Menurut laporan Amnesty International, banyak negara telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka atau menerapkan moratorium sebagai langkah awal. PBB melalui resolusi Majelis Umum juga secara konsisten mendorong negara-negara anggota untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati.

Dalam konteks hukum pidana modern, banyak ahli menyarankan penggunaan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat sebagai alternatif hukuman mati. Hukuman ini dianggap lebih manusiawi dan tetap memberikan efek jera tanpa melanggar hak untuk hidup.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia menghadirkan dilema yang kompleks antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, hukuman mati berpotensi melanggar hak fundamental, terutama hak untuk hidup.

Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam dan pertimbangan yang bijaksana untuk mengevaluasi keberlanjutan hukuman mati di Indonesia. (Andreas Chandra, Mahasiswa Fakultas Hukum UAJY)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *