beritabernas.com – Anggota Komisi A DPRD DIY Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital.
Sebab, menurut Dr Raden Stevanus, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil sangat vital dalam mempercepat transformasi birokrasi yang berbasis pada teknologi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Semua fungsi yang ada di Dinas ini harus dapat mengakomodasi kebutuhan reformasi birokrasi dan digitalisasi,” kata Dr Raden Stevanus dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY yang membahas peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan berbasiskan digital di wilayah DIY, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:
- Dr Raden Stevanus Paparkan Usulan Raperda “Yogyakarta Smart Province” untuk Transformasi Digital di DIY
- Dr Raden Stevanus: Regulasi dan Ekosistem Penting dalam Transformasi Digital
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DIY ini mengedepankan pentingnya fungsi dan tugas Dinas tersebut untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2022-2027.
Dalam rapat tersebut, Dr Raden Stevanus menegaskan kembali pentingnya memastikan bahwa tujuan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus tetap sesuai dengan tujuan awal yaitu mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Dr Raden Stevanus juga mengingatkan bahwa RPJMD DIY 2022-2027 merupakan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah DIY dalam merencanakan program-program pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil memiliki peran yang sangat besar untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah disepakati dalam RPJMD.
“RPJMD DIY 2022-2027 sudah mencakup visi untuk mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan publik yang berbasis pada data kependudukan dan administrasi kalurahan. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil harus menjadi motor penggerak dalam hal ini, dengan memastikan bahwa sistem informasi dan teknologi yang ada sudah cukup memadai untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” kata Dr Raden Stevanus, Anggota DPRD DIY dua periode dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Selain itu, Dr Raden Stevanus berharap ada langkah strategis yang dapat diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendorong digitalisasi pelayanan publik, seperti pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pemerintahan yang lebih tepat sasaran serta inovasi dalam proses administrasi kalurahan.
“Era digital seperti saat ini membutuhkan terobosan pemanfaatan teknologi yang dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih prima dalam berbagai proses administrasi pemerintahan,” ujar Dr Raden Stevanus.
Dikatakan, melalui upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi ini, masyarakat DIY dapat merasakan dampak positif dalam bentuk pelayanan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. (lip)
There is no ads to display, Please add some