Mengenal Ciri-ciri Investasi Ilegal

beritabernas.com – Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan investasi ilegal. Masyarakat perlu mengenal ciri-ciri investasi ilegal.

“Jangan tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan,” kata Wiwit Puspasari dalam konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Konferensi pers dilakukan usai acara sosialisasi Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan tentang Satgas Waspada Investasi di tempat yang sama. Konferensi pers dihadiri Kepala OJK DIY Parjiman, Penyidik Utama DPJK OJK Irjen Pol Suharyono, Penyidik dari Polda DIY AKBP Tri Wiratmo dan dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Menurut Wiwit Puspasari, ada 5 ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Misalnya, bunga simpanan yang tinggi di atas ketentuan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Konferensi pers OJK di Hotel Alana Jogja. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dan public figure untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, adanya klaim tanpa resiko atau free risk.

Kelima, legalitas tidak jelas seperti tidak memliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan dan lain-lain tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin usaha dan izin kelembagaan namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Menurut Wiwit, maraknya investasi ilegal disebabkan dua hal. Pertama, dari sisi pelaku yakni karena kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri. Kedua, dari sisi masyarakat karena mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham investasi.

Dikatakan, akibat maraknya investasi ilegal maka kerugian yang dialami masyarakat sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2022 ini total mencapai Rp 16,7 triliun. Dengan rincian tahun 2018 kerugian mencapai Rp 1,4 triliun, tahun 2019 kerugian sebesar Rp 4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 5,9 triliun, tahun 2021 kerugian sebesar Rp 2,5 triliun dan tahun 2022 hingg bulan Juli kerugian sebesar Rp 2,9 triliun.

Wiwit Puspasari mengaku sulit mengembalikan kerugian masyarakat tersebut, terutama apabila uang sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama. “Kalau pun sudah melalui proses hukum dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap uang masyarakat tetap sulit dikembalikan,” kata Wiwit.

Karena itu, menurut Wiwit Puspasari, apabila menerima penawaran investasi maka kenali 2L yakni Legal menyangkut status perizinan (badan hukum dan produk) serta Logis yakni imbal hasil wajar dan memiliki resiko. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *