Terkait Penanganan Barang Bukti Elektronik, Kepala PUSFID UII Diskusi Bersama Aparat Penegak Hukum di Bengkulu

beritabernas.com – Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Dr Yudi Prayudi M.Kom mengikuti dua sesi diskusi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bengkulu. Diskusi dilakukan untuk menggali praktik terbaik dalam penanganan barang bukti elektronik, khususnya pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Diskusi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu 11 Juni 2025 bersama jajaran jaksa dan staf dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sementara tahap kedua dilakukan secara langsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam bentuk diskusi informal, pada Kamis 12 Juni 2025.

BACA JUGA:

Pada sesi lapangan, diskusi dihadiri oleh Marjek Ravilo SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Barang Bukti (Kasie PAPBB) Kejari Bengkulu dan Kurnia Ramadhan SH, seorang hakim dari salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Bengkulu yang juga merupakan mahasiswa Program Magister Forensik Digital di Telkom University dan staf PAPBB Kejari Bengkulu Sis dan Hamzah.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Dr Yudi Prayudi M.Kom (kiri) berdiskusi serius dengan aparat penegak hukum di Bengkulu. Foto: Dok FTI UII

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka dan produktif itu membahas berbagai tantangan hukum dan teknis terkait pengelolaan barang bukti elektronik. Topik yang disoroti mencakup kebutuhan akan tata kelola bukti elektronik pasca inkrah, penyimpanan jangka panjang, keamanan data hingga prosedur pemusnahan atau pemanfaatan kembali barang bukti elektronik.

Menurut Dr Yudi Prayudi, adat dua jenis bukti elektronik yang memerlukan perhatian yakni bukti fisik elektronik yang disita langsung oleh penyidik dan bukti digital hasil akuisisi atau disk imaging yang terdiri dari original copy, working copy dan rekaman teknis dari laboratorium forensik. Selama ini, fokus penyitaan dan pengelolaan lebih banyak tertuju pada aspek fisik, sementara pengelolaan terhadap original copy, working copy dan rekaman teknis masih minim perhatian.

“Ketiadaan aturan dan prosedur yang spesifik menjadi salah satu akar persoalan. Mengingat volume barang bukti elektronik cenderung meningkat tiap tahun, keberadaan pedoman tata kelola yang baku menjadi sangat urgen,” kata Dr Yudi seraya menambahkan bahwa riset mengenai tata kelola bukti elektronik pasca inkrah akan menjadi pintu masuk bagi lahirnya rekomendasi kebijakan dan solusi teknis yang relevan.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Dr Yudi Prayudi M.Kom (kedua dari kanan) foto bersama dengan aparat penegak hukum di Bengkulu. Foto: Dok FTI UII

Sebagai akademisi yang mendalami pengelolaan bukti elektronik dan chain of custody, Dr Yudi juga memaparkan sejumlah kajian akademik awal kepada peserta diskusi, termasuk tantangan dari tahap awal olah TKP hingga proses penyelesaian perkara di pengadilan.

“Diskusi ini penting untuk menjembatani praktik penanganan bukti elektronik dan forensika digital dengan kebutuhan riil lembaga penegak hukum. Temuan lapangan menjadi bahan berharga untuk pengembangan riset, penyusunan model framework, dan prosedur standar, hususnya bagi mahasiswa magister yang tengah menyusun tesis dengan fokus pada solusi komprehensif di bidang ini,” kata Yudi Prayudi.

Hasil dari dua tahap diskusi ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kajian akademik di Program Magister Forensik Digital Telkom University dan menjadi bagian dari roadmap penelitian PUSFID UII. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola penanganan bukti elektronik di lingkungan kepolisian, kejaksaan dan peradilan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *