Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII, Muhammad Noor Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

beritabernas.com – Muhammad Noor SH M.Kn, Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Kalimantan Timur, lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam ujian terbuka promosi Doktor pada Program Studi di Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Sabtu 26 Juli 2025.

Muhammad Noor SH M.Kn yang merupakan Lektor Kepala Mata Kuliah Hukum Perdata pada Fakultas Syariah UII Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda tersebut berhasil mempertahankan disertai berjudul Reformasi Akad Murabahah Emas Berdasarkan Berdasarkan Azas Tawazun pada Perbankan Syariah di Indonesia di hadapan Tim Penguji yang diketuai Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M.Hum yang juga Dekan FH UII, dengan promotor Prof Dr Abdul Ghofur Anshori SH MH dan co-promotor Bagyo Agung Prabowo SH M.Hum PhD.

Dalam disertasi berjudul Reformasi Akad Murabahah Emas Berdasarkan Berdasarkan Azas Tawazun pada Perbankan Syariah di Indonesia, Muhammad Noor mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asas tawāzun sebagai prinsip keseimbangan dalam hukum Islam, yang berperan penting dalam menjamin
keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban dalam transaksi muamalah, khususnya pada akad murābaḥah emas di perbankan syariah Indonesia.

Muhammad Noor saat mengikuti ujian terbuka promosi Doktor pada Program Studi di Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Sabtu 26 Juli 2025. Philipus Jehamun/beritabernas.com

Akad murābaḥah emas menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang banyak digunakan oleh bank syariah, namun dalam praktiknya masih sering menimbulkan persoalan ketimpangan, terutama dalam relasi antara bank dan nasabah. Masalah utama yang ditemukan, menurut Muhammad Noor, adalah adanya dominasi pihak bank dalam penetapan isi perjanjian, lemahnya perlindungan hukum terhadap hak nasabah dan ketidakseimbangan dalam pembagian risiko dan beban biaya, termasuk tanggung jawab atas biaya pengelolaan emas.

Untuk menelaah masalah tersebut, penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan doktrinal dan analisis deskriptif-analitik, yang berfokus pada penilaian legalitas dan implementasi asas tawāzun dalam perspektif hukum Islam dan regulasi nasional.

BACA JUGA:

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas tawāzun dalam akad murābaḥah emas masih belum optimal. Karena dalam praktiknya, prinsip musyawarah belum diterapkan secara utuh dan klausul-klausul akad kerap disusun secara sepihak oleh pihak bank, tanpa ruang partisipasi aktif dari nasabah. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan nasabah dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi akad murābaḥah emas yang berbasis pada asas tawāzun, dengan menata ulang struktur kontrak agar lebih adil, transparan dan proporsional,” kata Muhammad Noor.

Dikatakan, reformulasi ini mencakup reposisi hak dan kewajiban para pihak, peningkatan transparansi dalam penetapan harga dan biaya, serta penguatan prinsip musyawarah dalam penyusunan akad. Sebagai solusi yang ditawarkan oleh Muhammad Noor adalah konsep Murābaḥah Musyārakah Mutanāqiṣah Emas (MMMqE) dapat dijadikan alternatif model akad yang lebih adil dan sesuai dengan kaidah fiqh muamalah, karena memungkinkan perpindahan kepemilikan emas secara bertahap, menghindari unsur riba, gharar dan ketidakjelasan serta memberikan porsi peran yang lebih seimbang bagi nasabah.

Muhammad Noor (keempat dari kanan) foto bersama tim penguji usai dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada ujian terbuka promosi Doktor pada Program Studi di Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Sabtu 26 Juli 2025. Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dengan reformulasi ini, kata Muhammad Noor, diharapkan tercipta sistem pembiayaan syariah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan substantif sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia.

Para penguji yang terdiri dari Prof Dr Amir Mu’alim MIS, Prof Ro’fah Setyowati SH MH PhD, Drs Agus Triyanta MA MH PhD dan Dr Nurjihad SH MH mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan Muhammad Noor. Sebab, selain mendapatkan temuan baru untuk penyempurnaan sistem akad murābaḥah emas dalam perbankan syariah.

Bahkan Prof Ro’fah Setyowati menyarankan Muhammad Noor untuk menyampaikan temuan baru tersebut kepada lembaga keuangan negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar bisa diterapkan demi pelayanan perbankan syariah yang lebih baik dan saling menguntungkan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *