Yana Suryana Lulus dengan Sangat Memuaskan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII

beritabernas.com – Yana Suryana SPd M.Hum, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Farabi Pangandaran, melaksanakan Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sabtu 9 Agustus 2025.

Setelah mempertanggungjawabkan disertasi berjudul Kesetaraan Gender Pemenuhan Hak Pendidikan Peserta Didik Hamil Demi Kepentingan yang Terbaik bagi Anak atas Kesejahteraan dengan menjawab semua pertanyaan 5 penguji, termasuk co-promotor dan promotor, ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan IP 3,93.

Ujian Terbuka Disertasi atau Promosi Doktor Yana Suryana SPd M.Hum dilakukan tim penguji yang terdiri dari ketua penguji Prof Fathul Wahid ST MSc PhD yang juga Rektor UII, promotor Prof Dr H Khoiruddin Nasution MA., Co Promotor Dr Aroma Elmina Martha SH MH, anggota penguji Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni SH M.Hum, Prof Dr Ratno Lukito MA DCL (dilakukan secara dari daring di Jepang), Prof Dr Sefriani SH M.Hum dan Dr Suparman Marzuki SH MSi.

Yana Suryana SPd M.Hum saat mengikuti Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sabtu 9 Agustus 2025. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Menurut Prof Fathul Wahid, Yana Suryana merupakan Doktor ke-190 yang lulus dari FH UII dan yang ke-416 yang mengikuti ujian promosi Doktor di UII. Sebagai lulusan UII, Fathul Wahid meminta Yana Suryanan untuk menjaga komitmen keilmuan, komitmen keislaman dan komitmen kebangsaan.

Kesetaraan gender memprihatinkan

Dalam disertasinya, Yana Suryana mengatakan bahwa masalah kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai persentase yang tinggi, namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi.

Disertasi Yana Suryanan memfokuskan pada aspek kesetaraan gender, hak pendidikan, perlindungan terbaik bagi anak atas kesejahteraan. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menemukan bentuk
perlindungan negara terhadap peserta didik hamil, alasan mewujudkan kesetaraan gender dalam pemenuhan hak pendidikan, dan menemukan gagasan dalam upaya mewujudkan kebijakan penanganan peserta didik hamil yang berkesetaraan gender dan memperhatikan prinsip kebijakan terbaik bagi anak atas kesejahteraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui analisis deskriptif.

BACA JUGA:

Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia telah memberikan hak pendidikan kepada peserta didik hamil melalui peraturan perundang-undangan, tetapi kecenderungannya tidak digunakan. Adanya peraturan sekolah yang melarang peserta didik hamil untuk bersekolah menimbulkan ketidaksetaraan gender dalam mengakses pendidikan.

“Kesetaraan gender perlu diwujudkan dalam dunia pendidikan untuk memberikan akses yang sama kepada peserta didik, mencegah diskriminasi, perubahan paradigma tentang arti penting pendidikan, dan menciptakan pendidikan inklusif. Kebijakan mengeluarkan peserta didik, baik perempuan maupun laki-laki perlu dilakukan demi menjaga mereka dari perundungan. Walaupun begitu, hak-hak pendidikan mereka tetap dipenuhi dengan memberikan pendidikan alternatif,” kata Yana Suryana.

Dikatakan, kebijakan ini menunjukkan kesetaraan kepada peserta didik dengan memperhatikan kebijakan terbaik bagi anak atas kesejahteraan. “Kata kunci adalah kesetaraan gender, hak pendidikan, peserta didik hamil, kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan,” kata Yana Suryana.

Yana Suryana SPd M.Hum (berjas) foto bersama tim penguji usai dinyatakan lulus dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sabtu 9 Agustus 2025. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Menurut Yana Suryana, negara Indonesia telah memberikan hak pendidikan kepada peserta didik hamil melalui peraturan perundang-undangan, tetapi kecenderungannya tidak digunakan. Adanya peraturan sekolah yang melarang peserta didik hamil untuk bersekolah menimbulkan ketidaksetaraan gender dalam mengakses pendidikan.

“Kesetaraan gender perlu diwujudkan dalam dunia pendidikan untuk memberikan akses yang sama kepada peserta didik, mencegah diskriminasi, perubahan paradigma tentang arti penting pendidikan dan menciptakan pendidikan inklusif. Kebijakan mengeluarkan peserta didik, baik perempuan maupun laki laki, perlu dilakukan demi menjaga mereka dari perundungan. Namun walaupun begitu, hak hak pendidikan mereka tetap dipenuhi dengan memberikan pendidikan alternatif. Kebijakan ini menunjukkan kesetaraan kepada peserta didik dengan memperhatikan kebijakan terbaik bagi anak atas kesejahteraan,” kata Yana Suryana.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas semua pertanyaan yang diberikan oleh penguji dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Yana Suryana SPd M.Hum pun resmi menyandang gelar doktor hukum ke-190 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII.

Promotor Prof Dr Khoruddin Nasution MA mengucapkan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat dan berguna bagi bangsa dan negara. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *