beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penempatan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk melancarkan proses pemeriksaan yang dilakukn Irsus maupun Timsus Polri. Bila terbukti melanggar kode etik maka ia bisa dipecat.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pemeriksaan yang dilakukan Irsus dan Timsus Polri saat ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo dapat dipecat.
“Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggaran Pasal 221 KUHP jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa, IPW: Upaya Polri Bersih-bersih Tangan Kotor yang Mencoreng Istitusi
Dikatakan, bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56 dengan ancaman 5 tahun penjar. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok meninggalnya Brigpol Yosua yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua, menurut Ketua IPW, merupakan upaya bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap “tangan-tangan kotor” yang mencoreng institusi Polri.
Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Sehingga pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.
“Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan bahwa personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana,” kata Ketua IPW. (lip)
There is no ads to display, Please add some