JM-PPK Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Kawasan Karst Sukolilo

beritabernas.com – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PKK) mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi menyeluruh atas izin tambang di kawasan karst Sukolilo, Pegunungan Kendeng Utara.

Sebab, fakta yang diperoleh JM-PKK sangat mengkhawatirkan karena tidak ada inspektur yang mengawasi implementasi izin penambangan di lapangan. Akibatnya, aktivitas penambangan berlangsung tanpa kontrol, baik yang legal maupun illegal.

Namun, bukannya desakan itu direspon dengan baik, Gunretno selaku Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PKK) justru dipanggil Polda Jawa Tengah dan menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam pada Kamis 4 Desember 2025.

Baca juga:

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan oleh Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) atas laporan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan berizin Nomor:LI/ 152/XI/RES.5.5./2025/ Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 yang dilakukan Didik Setiyo Utomo sesuai surat pengaduan tertanggal 5 November 2025 perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin. Gunretno yang didampingi istri dan anaknya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Menurut Gunretno dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 5 Desember 2025 pagi, pihaknya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa administrasi terkait perizinan tambang di Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang seharusnya dikonservasi berdasarkan Permen Nomor 17 tahun 2012 dan Kepmen ESDM No. 2641 tahun 2014.

JM-PKK menegaskan bahwa masalah perizinan tambang harus diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan langsung masuk ranah pidana.

Para aktivisi lingkungan yang tergabung dalam JM-PKK menuntut penghentian izin tambang. Foto: Dok JM-PKK

Evaluasi lapangan yang telah dilakukan JM-PKK dengan meminta audiensi kepada DPRD Komisi C, ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPST (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), TNI dan Polri.

Kritik tajam dilayangkan JM-PKK terhadap DPMPTSP yang memperpanjang izin tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai. JM-PKK mempertanyakan mengapa Gubernur Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi serta instansi terkait tidak memberikan perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

JM-PKK menuntut penghentian izin tambang di Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) karena jika divaluasi ekonomi nilai potensi air yang hilang akibat pertambangan 133.603.232 m3/tahun keuntungan segelintir pengusaha tambang tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung masyarakat luas. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *