Dari Laudato Si’ ke Praksis Pastoral: Dasar Teologis Pertobatan Ekologis

beritabernas.com – Wawancara mendalam ini dilakukan di ruang kerja Romo Stanislaus Ferry Sutrisna Wijaya Pr, yang akrab disapa Romo Fery, di salah satu paroki di Kota Bandung. Percakapan berlangsung dalam suasana santai namun tetap serius dan reflektif.

Dengan penuh keterbukaan, Romo Fery menerima Erirura Batubara dan Yustinus Ade untuk mendalami tema yang semakin mendesak dalam kehidupan Gereja dan masyarakat dewasa ini, yakni Dosa, Pertobatan dan Keselamatan Lingkungan dalam terang ajaran Kristen.

Dalam perbincangan tersebut, Romo Fery menuturkan ketertarikannya terhadap isu lingkungan hidup mulai tumbuh sejak tahun 1980-an, ketika ia mengikuti pertemuan dan diskursus mengenai perubahan iklim global yang juga melibatkan tokoh-tokoh internasional, termasuk Al Gore sebagai salah satu figur kunci dalam gerakan advokasi perubahan iklim. Sejak saat itu, refleksi teologisnya semakin berkembang, terutama dalam membaca krisis ekologis sebagai persoalan iman dan moral, bukan sekadar persoalan teknis atau kebijakan publik.

Wawancara ini menggali dasar biblis, teologis dan ajaran Magisterium Gereja terkait pertobatan ekologis, termasuk refleksi atas ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum dari Paus Fransiskus serta relevansinya dalam konteks Gereja di Indonesia. Simak wawancara lengkapnya berikut ini:

Bagaimana Romo memahami konsep dosa ekologis dalam kerangka teologi Kristen?

Pemahaman dasar mengenai dosa ekologis dalam teologi Kristen berangkat dari Kitab Kejadian. Dalam Kejadian pasal 1 dikisahkan bahwa Allah menciptakan seluruh semesta, dan manusia diciptakan terakhir sebagai makhluk yang diciptakan menurut citra Allah (imago Dei). Manusia kemudian diberi mandat untuk “menguasai” bumi.

Namun, makna “menguasai” ini dipertegas kembali dalam Kejadian 2:15, di mana manusia ditempatkan di taman untuk “mengusahakan dan memelihara” ciptaan. Artinya, mandat penguasaan tersebut sama sekali tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Bumi adalah milik Allah, sementara manusia hanyalah steward-penata rumah tangga Allah-yang bertugas merawat ciptaan sesuai dengan kehendak-Nya.

Tanggung jawab ini mencakup seluruh ciptaan, bukan hanya relasi antarmanusia, melainkan juga relasi dengan hewan, tumbuhan, tanah, air, udara dan seluruh ekosistem. Atas dasar itu, manusia dipanggil untuk menjalankan perannya secara bertanggung jawab di hadapan Allah.

Romo Stanislaus Ferry Sutrisna Wijaya Pr (kiri) saat diwawancara Erirura Batubara (kanan) dan Yustinus Ade. Foto: Yustinus Ade

Dosa ekologis terjadi ketika manusia gagal melaksanakan tanggung jawab tersebut. Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015), dengan mengutip Santo Fransiskus dari Assisi, menggambarkan bumi sebagai saudari sekaligus ibu yang kini “menjerit” karena kerusakan yang disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, dosa ekologis adalah sikap dan tindakan manusia yang menggunakan serta menguasai alam secara sewenang-wenang hingga merusak ciptaan Tuhan.

Dalam pandangan Romo, sejauhmana kerusakan lingkungan dapat dipahami sebagai dosa personal, dosa sosial dan dosa struktural?

Menurut saya, kerusakan lingkungan mencakup ketiga bentuk dosa tersebut: dosa personal, dosa sosial, dan dosa struktural.

Pertama, dosa personal. Setiap individu memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakannya. Misalnya, menebang pohon sembarangan, membuang sampah tidak pada tempatnya atau tidak berupaya memulihkan kerusakan lingkungan melalui tindakan sederhana seperti menanam kembali pohon.

Kedua, dosa sosial. Kerusakan lingkungan sering kali bukan hasil perbuatan satu orang, melainkan dilakukan secara kolektif oleh kelompok atau komunitas. Ketika masyarakat secara bersama-sama membiarkan praktik perusakan lingkungan, misalnya dalam skala desa, kelurahan atau komunitas tertentu, maka kerusakan tersebut menjadi dosa sosial.

Ketiga, dosa struktural. Ini terjadi ketika kerusakan lingkungan dibiarkan, dilegalkan atau bahkan difasilitasi oleh struktur kekuasaan dan regulasi. Sebagai contoh, laporan media menyebutkan bahwa dalam tiga puluh tahun terakhir, hutan di Sumatera berkurang sekitar 1,2 juta hektar atau rata-rata sekitar 100 hektare per hari. Kerusakan sebesar ini tidak mungkin terjadi hanya karena tindakan individu atau komunitas semata, tetapi melibatkan kebijakan pemerintah, pemberian izin kepada korporasi, pembukaan tambang dan lemahnya pengawasan serta analisis dampak lingkungan.

Dalam konteks ini, semua pihak terlibat: pemerintah sebagai regulator, pengusaha yang mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak ekologi dan masyarakat yang mungkin membiarkan atau menikmati hasil dari sistem tersebut. Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat sepenuhnya
melepaskan diri dari tanggung jawab. Kerusakan lingkungan merupakan manifestasi nyata dari dosa personal, sosial, dan struktural yang saling terkait.

Baca juga:

Bagaimana teologi Kristen memandang relasi antara manusia dan ciptaan dalam rangka keselamatan?

Relasi manusia dan ciptaan dalam teologi Kristen tidak dapat dipahami secara antroposentris yang mutlak. Manusia memang diciptakan sebagai citra Allah dan memiliki peran khusus, tetapi hal ini tidak memberi legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ciptaan lainnya.

Di sisi lain, manusia juga tidak dipahami sekadar sebagai budak atau pelayan pasif yang tidak memiliki daya refleksi dan tanggung jawab moral. Dalam perspektif teologi, manusia adalah anak-anak Allah yang dipanggil untuk membangun Kerajaan Allah di dunia. Kerajaan Allah ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan manusia, tetapi juga keterawatan seluruh ciptaan: alam yang hijau, air dan udara yang bersih, serta keharmonisan seluruh kehidupan.

Dosa terjadi ketika manusia gagal menjalankan panggilan tersebut. Ketika lingkungan rusak, air tercemar, udara kotor, hutan lenyap, dan manusia sendiri menderita akibat polusi dan krisis ekologis, semua itu menunjukkan relasi yang rusak antara manusia dan ciptaan. Oleh karena itu, panggilan pertobatan ekologis menuntut manusia untuk kembali menyadari perannya dan mulai merawat bumi sebagai rumah bersama.

Saat ini, relasi antara manusia dan ciptaan tampak tidak seimbang, karena teologi Kristen sering kali terlalu berfokus pada manusia semata. Tantangan ke depan adalah mendorong pemahaman teologis yang lebih inklusif, di mana ciptaan lain—tumbuhan, hewan, dan seluruh ekosistem—dipandang sebagai bagian integral dari rencana keselamatan Allah.

Apa saja dokumen Gereja yang menjadi dasar penting dalam refleksi dan gerakan ekologis dewasa ini?

Salah satu dokumen kunci dalam konteks Gereja universal terkait isu ekologis adalah Ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2015. Dokumen ini dapat disebut sebagai tonggak penting karena secara eksplisit menempatkan krisis lingkungan hidup sebagai persoalan iman, moral, dan sosial Gereja. Hingga saat ini, Laudato Si’ telah berusia sekitar sepuluh tahun, namun relevansinya justru semakin kuat.

Sesudah Laudato Si’, Paus Fransiskus kembali menegaskan urgensi krisis iklim melalui dokumen Laudate Deum (2023), yang lebih fokus pada kedaruratan perubahan iklim global. Selain itu, pada tahun 2024 Paus juga mengeluarkan sebuah motu proprio berskala lebih kecil yang dikenal dengan Fratello Sole, yang secara konkret mengarahkan konversi lahan di Vatikan, khususnya kebun Patikan, menjadi ladang panel surya. Tujuannya adalah agar Vatikan dapat memenuhi kebutuhan energinya sendiri melalui energi terbarukan. Ini menunjukkan bahwa Paus tidak hanya mengajar melalui dokumen, tetapi juga memberi teladan praksis yang konsisten.

Selain itu, pada tahun 2021 Paus Fransiskus meluncurkan Laudato Si’ Action Platform, sebuah platform global yang memuat 7 tujuan utama, yakni perlindungan bumi, perhatian kepada orang miskin, pendidikan ekologis, ekonomi berkelanjutan, spiritualitas ekologis, pemberdayaan komunitas dan perubahan gaya hidup. Platform ini menegaskan bahwa persoalan ekologis tidak bisa dipersempit hanya pada isu sampah atau air, melainkan mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia: pendidikan, spiritualitas, ekonomi, politik, dan budaya.

Apa pesan teologis utama yang ingin ditegaskan Paus melalui dokumen- dokumen tersebut?

Pesan utama yang hendak ditegaskan adalah pentingnya ekologi integral (integral ecology). Paus Fransiskus mengkritik cara pandang yang memisah-misahkan realitas, misalnya antara lingkungan hidup, masyarakat dan ekonomi. Akar krisis ekologis justru terletak pada cara berpikir yang terfragmentasi tersebut.

Dalam Laudato Si’, Paus juga secara tegas mengajak Gereja dan dunia untuk melawan antroposentrisme yang berlebihan, yakni pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat absolut yang bebas mengeksploitasi alam. Teologi Kristiani menempatkan manusia memang sebagai puncak ciptaan, tetapi bukan sebagai penguasa mutlak. Manusia adalah wakil Allah, anak Allah, yang dipanggil untuk merawat dan memelihara seluruh ciptaan.

Ekologi integral menekankan bahwa kehidupan sehari-hari, sistem ekonomi, budaya, dan relasi sosial tidak dapat dipisahkan dari persoalan lingkungan. Ketika ekonomi berjalan sendiri tanpa keadilan sosial dan kepedulian ekologis, maka krisis tidak terelakkan. Karena itu, pilar ekonomi, sosial, keadilan sosial, dan ekologi harus berjalan bersama, tanpa saling mengorbankan.

Apakah konsep pertobatan ekologis memiliki dasar teologis yang kuat dalam tradisi Gereja?

Ya, konsep pertobatan ekologis memiliki dasar teologis yang sangat kuat dalam tradisi Gereja. Dasarnya dapat ditelusuri mulai dari Kitab Suci, ajaran para Bapa Gereja, para santo, hingga dokumen-dokumen Magisterium Gereja, khususnya ajaran Santo Fransiskus dari Assisi yang memandang seluruh ciptaan sebagai saudara.

Secara konsisten, Gereja mengajarkan bahwa iman Kristiani tidak boleh dipisahkan dari relasi manusia dengan alam. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam kalender liturgi Gereja Katolik. Pada Minggu ke-34, yang merupakan akhir tahun liturgi, Gereja merayakan Hari Raya Yesus Kristus Raja Semesta Alam. Gelar ini menegaskan bahwa Kristus bukan hanya Raja di surga, tetapi Raja atas seluruh ciptaan.

Secara teologis, hal ini berkaitan dengan visi eskatologis penciptaan. Hari ketujuh, yakni saat Allah beristirahat, dapat dipahami bukan hanya sebagai peristiwa masa lalu, tetapi juga sebagai harapan masa depan, ketika seluruh ciptaan kembali pada harmoni, keseimbangan, dan keutuhan. Sampai hari ini, kondisi tersebut belum sepenuhnya terwujud.

Bagaimana posisi isu lingkungan hidup dalam ajaran resmi Gereja, termasuk dalam Konsili dan dokumen sosial Gereja?

Dalam Konsili Vatikan II memang tidak terdapat satu dokumen khusus yang secara eksplisit membahas lingkungan hidup. Namun demikian, jejak-jejak perhatian terhadap lingkungan dapat ditemukan dalam berbagai dokumen konsili tersebut, terutama dalam refleksi tentang martabat manusia, tanggung jawab sosial, dan kesejahteraan bersama.

Selain itu, Gereja juga menerbitkan Kompendium Ajaran Sosial Gereja, yang di dalamnya terdapat satu bab khusus yang membahas lingkungan hidup. Bab ini menjelaskan perkembangan historis ajaran sosial Gereja terkait lingkungan dan tanggung jawab manusia terhadap ciptaan.

Dengan demikian, terdapat bukti historis bahwa isu lingkungan hidup telah dibahas dan dirumuskan dalam berbagai konsili dan pertemuan Gereja, baik di tingkat global maupun lokal.

Bagaimana perkembangan perhatian Gereja terhadap isu lingkungan hidup di Indonesia?

Di Indonesia, Gereja Katolik juga secara konsisten membahas dan mengangkat isu lingkungan hidup dalam berbagai forum pastoral. Tema lingkungan telah berulang kali menjadi fokus dalam kebijakan pastoral di berbagai keuskupan.

Sebagai contoh, di Bandung tema keutuhan ciptaan telah menjadi fokus pastoral, dan di Jakarta pada tahun 2026 juga direncanakan fokus pastoral serupa. Di tingkat Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), isu lingkungan hidup juga telah dibahas dalam berbagai kesempatan dan periode yang berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap lingkungan hidup telah menjadi gerakan Gereja yang meluas dan berjenjang, bukan hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan praksis pastoral.

Apa tantangan teologis utama dalam mengintegrasikan iman Kristen dengan isu pengelolaan sampah dan krisis ekologis kontemporer?

Tantangan teologis yang paling mendasar adalah cara pandang yang masih dominan di kalangan umat Kristen bahwa dosa dipahami semata-mata sebagai persoalan individual. Akibatnya, solusi atas dosa pun dipahami secara individual, demikian pula konsep keselamatan. Dalam kerangka berpikir ini, ketika seseorang sudah melakukan tindakan-tindakan pribadi seperti memilah sampah atau mengurangi penggunaan plastik, maka persoalan dianggap selesai.

Baca juga:

Padahal, kerusakan lingkungan hidup-termasuk krisis persampahan- bukanlah persoalan individual semata yang dapat diselesaikan hanya melalui perubahan gaya hidup pribadi. Masalah ini bersifat struktural dan sistemik, sehingga membutuhkan kebijakan publik, regulasi, serta keterlibatan negara dan aktor-aktor sosial lainnya. Di sinilah letak tantangan teologisnya, yakni bagaimana teologi tidak berhenti pada relasi personal antara manusia dengan Tuhan atau relasi etis antarindividu, tetapi juga masuk ke ranah teologi sosial dan teologi politik.

Iman Kristen perlu diterjemahkan dalam konteks tanggung jawab bersama, termasuk keterlibatan umat beriman dalam proses perumusan kebijakan di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Dalam perspektif iman kepada Allah Pencipta, keterlibatan tersebut menjadi bagian dari panggilan moral untuk memastikan keberlanjutan ciptaan. Tanpa kebijakan dan regulasi yang adil dan tegas, tindakan-tindakan individual, betapapun baiknya, tidak akan cukup untuk mengatasi krisis lingkungan hidup.

Pandangan ini sejalan dengan ajaran Paus Fransiskus dalam Laudato Si’, yang menegaskan bahwa pertobatan ekologis tidak cukup bersifat pribadi, tetapi harus bersifat komunal dan global. Dokumen tersebut secara jelas menyebutkan perlunya peran pemerintah, dunia usaha, dan sektor industri dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Krisis ekologis tidak mungkin diselesaikan oleh individu-individu secara terpisah, melainkan memerlukan perubahan besar dalam gaya hidup, sistem ekonomi, serta tata kelola politik dan pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan sampah, pandangan ini dapat dijelaskan melalui pemikiran Ibu Wilma, seorang penggerak pendidikan publik di bidang pengelolaan sampah dan pendiri Lembaga Minim Sampah. Ibu Wilma dikenal luas sebagai edukator yang mengembangkan pendekatan sistemik dalam pengelolaan sampah berbasis gaya hidup dan tanggung jawab bersama.

Menurut Ibu Wilma, pengelolaan sampah harus dipahami melalui tiga tahapan yang ia sebut sebagai pintu depan, pintu tengah dan pintu belakang.
• Pintu depan mencakup prinsip refuse (menolak) dan reduce (mengurangi), yakni upaya mencegah timbulnya sampah sejak awal melalui perubahan pola konsumsi dan gaya hidup minim sampah.
• Pintu tengah adalah reuse, yaitu menggunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai agar tidak langsung menjadi sampah.
• Pintu belakang adalah recycle, yaitu mendaur ulang sampah yang memang tidak dapat dihindari.

Persoalannya, selama ini diskursus dan praktik pengelolaan sampah lebih banyak berhenti di pintu belakang, yakni pada tahap pembuangan dan pengolahan sampah. Dalam pola pikir ini, seolah-olah tanggung jawab individu hanya sebatas membuang sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara, sementara seluruh tanggung jawab selanjutnya dibebankan kepada pemerintah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, di tingkat TPA sendiri masih muncul berbagai persoalan lanjutan.

Jika pengelolaan sampah dipahami secara utuh melalui ketiga pintu tersebut, maka tanggung jawab tidak hanya berada di hilir, tetapi justru dimulai dari hulu. Tanggung jawab terbesar berada pada tahap sebelum sampah itu ada, yakni melalui gaya hidup minim sampah. Dalam hal ini, setiap individu dan komunitas memiliki peran penting, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab struktural terutama pada tahap pengelolaan di hilir melalui kebijakan, sistem, dan infrastruktur.

Karena itu, cara berpikir yang menempatkan persoalan sampah semata-mata sebagai tanggung jawab pemerintah perlu dikoreksi. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang menuntut pertobatan ekologis pada tingkat pribadi, komunitas, dan struktural. Setiap individu dipanggil untuk mengurangi sampah melalui prinsip reduce dan reuse, sementara negara hadir melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (Erirura Batubara dan Yustinus Ade)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *