Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Memperkuat Pelindungan Konsumen secara Menyeluruh

beritabernas.com – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya di wilayah DIY, wajib memperkuat implementasi pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Penguatan pelindungan konsumen tersebut penting untuk memastikan produk dan layanan jasa keuangan yang dipasarkan memiliki kualitas yang baik dan disertai penerapan prinsip pelindungan konsumen secara optimal.

Baca juga:

“Aspek pelindungan konsumen bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi bagi pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” kata Eko Yunianto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Sendiri (Self Assessment) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Eko menjelaskan, OJK telah memperoleh penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya melalui pengawasan perilaku pasar (market conduct) PUJK.

Dalam kegiatan tersebut, OJK menekankan 3 aspek fundamental yang harus menjadi perhatian PUJK, yakni pertama, PUJK wajib memasarkan produk secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak menyesatkan, sehingga konsumen memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil keputusan tanpa adanya praktik hard selling.

Para narasumber dan peserta kegiatan Sosialisasi Penilaian Sendiri (Self Assessment) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan di Yogyakarta, Kamis 7 Mei 2026. Foto: Dok OJK DIY

Kedua, PUJK harus memberikan layanan secara adil dan setara kepada konsumen tanpa diskriminasi maupun eksploitasi, terlepas dari latar belakang konsumen. Ketiga, PUJK perlu memastikan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa berjalan secara efektif dan efisien guna menjaga serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan.

Menurut Eko, pengawasan market conduct bertujuan memastikan PUJK mengimplementasikan aspek pelindungan konsumen pada seluruh rangkaian product life cycle, mulai dari tahap desain produk, penyediaan dan penyampaian informasi produk, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan tersebut dilakukan secara onsite maupun offsite melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, analisis laporan, serta pengamatan lapangan untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen.

“Berdasarkan hasil pengawasan market conduct selama tahun 2024 sampai dengan 2025, OJK masih menemukan adanya ketidakpatuhan ketentuan pelindungan konsumen, antara lain pada materi iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan, penyusunan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), dan aspek lainnya,” ujar Eko.

Narasumber menyampaikan materi sosialisasi Penilaian Sendiri (Self Assessment) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan di Yogyakarta, Kamis 7 Mei 2026. Foto: Dok OJK DIY

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Departemen Pengawasan Perilaku PUJK dan Departemen Pelindungan Konsumen OJK. OJK DIY berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi PUJK dalam melaksanakan self assessment atas pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait penyediaan dan penyampaian informasi dalam kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 185 peserta secara luring yang terdiri atas perwakilan direksi, pejabat eksekutif, dan pegawai PUJK dari sektor perbankan dan industri keuangan non bank, seperti modal ventura, pergadaian swasta, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah DIY. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh 510 peserta dari perwakilan PUJK di wilayah Jawa Tengah secara daring. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *