beritabernas.com – Untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal, OJK DIY bersinergi dengan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Hal ini seiring dengan perluasan kewenangan Satgas Pasti berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pasti Daerah DIY semester I tahun 2026 di Yogyakarta, Kamis 16 Juli 2026. Kepala OJK DIY selaku Ketua Satgas Pasti Daerah DIY Eko Yunianto, mengatakan, perluasan kewenangan Satgas Pasti menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antaranggota satgas dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.
“Perluasan kewenangan Satgas Pasti berdasarkan Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antar anggota satgas dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang. Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh anggota Satgas PASTI dapat menyamakan langkah dan memperkuat kolaborasi guna memberikan pelindungan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Eko dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Jumat 17 Juli 2026.
Baca juga:
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- OJK dan Komdigi Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman Guna Memperkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judi Online
- FGD ISKA DPD DIY: Keberhasilan KDMP Ditentukan oleh Kemampuan Membangun Kepercayaan Sosial
Menurut Eko Yunianto, sesuai amanat Undang-Undang P2SK, cakupan tugas Satgas Pasti kini tidak hanya menangani investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, tetapi juga mencakup pencegahan dan penanganan berbagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, seperti penghimpunan dana masyarakat, layanan sistem pembayaran, kegiatan pembiayaan dan aktivitas keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, menurut Eko Yunianto, Satgas Pasti juga memiliki kewenangan untuk menangani pelaku usaha jasa keuangan berizin yang terindikasi melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Penguatan peran Satgas PASTI tersebut didukung oleh tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masih diterima masyarakat.
Eko Yunianto mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) periode Januari–Juni 2026, di wilayah DIY tercatat 52 laporan investasi ilegal, 3.73 laporan pinjaman online ilegal dan dua laporan gadai ilegal.
Sementara melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), ada 12.033 laporan yang diterima dari masyarakat DIY dengan rincian Kabupaten Sleman mencatat jumlah laporan tertinggi sebanyak 4.878 laporan, diikuti Kabupaten Bantul 2.806 laporan, Kota Yogyakarta 2.741 laporan, Kabupaten Gunungkidul 862 laporan dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 746 laporan.
Selain memperkuat koordinasi penanganan kasus, Satgas Pasti Daerah DIY juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sepanjang Semester I tahun 2026, Satgas Pasti Daerah DIY telah melaksanakan 60 kegiatan edukasi keuangan kepada berbagai kelompok masyarakat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 17 anggota yang mewakili 14 instansi dan lembaga anggota Satgas Pasti Daerah DIY. Kegiatan juga menghadirkan narasumber yaitu Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, Pergadaian dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Dedy Patria, Kepala Direktorat Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK Hudiyanto serta Kanit II Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda DIY Neko Budi Andoyo.
OJK DIY mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi, pinjaman, pergadaian maupun program penghapusan utang yang menjanjikan keuntungan, kemudahan atau penyelesaian kewajiban keuangan tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diharapkan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah menyerahkan dana maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau menghubungi Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut.
Ke depan, OJK DIY bersama Satgas Pasti Daerah DIY akan terus memperkuat koordinasi, edukasi, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan pelindungan masyarakat serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya, dan berintegritas. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some