beritabernas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini mengelola dana anggota sebesar Rp 607 triliun. Dana tersebut merupakan milik 35 juta anggota atau pesert BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menerima Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Jumat 7 Oktober 2022 siang.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mendapat laporan dar Direksi BPJS Ketenagakerjaan bahwa mereka telah mengirimkan data 14 juta penerima penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi.
Presiden Jokowi meminta para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar mengelola dana tersebut dengan baik untuk kesejahteraan para anggota atau peserta.
Menanggapi hal itu, sejumlah netizen memberikan masukan kepada Presiden Jokowi. “Please. Mereka jangan kasih gaji kegedean pak. Untuk alasan supaya mereka nggak korup. Apa sulitnya kerja terima dan simpan uang pekerja yang aturannya wajib disetor. Gaji gede pejabat negara itu untuk yang benar mampu memberi manfaat besar ke negara. Pejabat itu termulia,” demikian masukan Gunawan Mahananto pemilik akun twitter @Gunto_Jaya9 di kolom komentar.
Sementara pemilik akun twitter Mbuy Si Gemoy yang mengaku sebagai karyawan kontrak menanyakan apakah karyawan kontrak juga berhak mendapatkan (mungkin maksudnya menjadi peserta, red) BPJS Ketenagakerjaan. “Mohon maaf pak. Saya karyawan kontrak tapi saya tidak dapat bpjs ketenagakerjaan. Bukankah semua pekerja berhak mendapatkan meski statusnya hanya kontrak?” tanya Mbuy.
“Pak kenapa yg dapat bantuan di tempat saya itu rata2 orangnya itu2 aja gak maksimal mohon ditinjau lg,” tanya pemilik akun twitter @Windy. (lip)
There is no ads to display, Please add some