beritabernas.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka. Artinya, masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker di ruang terbuka. Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksin lengkap tidak lagi harus melakukan tes antigen atau PCR.
Dalam keputusan yang diumumkan Presden Joko Widodo pada Selasa 17 Mei 2022 disebutkan bahwa keputusan itu diambil karena pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Meski demikian, bagi mereka yang punya komorbid (penyakit bawaan) dan mereka yang mengalami batuk-batuk mak tetap menggunakan masker di ruang terbuka.
“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan melihat situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka,” kata Presiden Jokowi dikutip beritabernas.com dalam akun twitternya pada Selasa 17 Mei 2022 malam.
Menurut Presiden Jokowi, penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini semakin terkendali. Masyarakat yang berada di luar ruangan atau ruang terbuka dengan jumlah yang tidak banyak dipersilahkan untuk tidak menggunakan masker.
Sementara para lansia, para warga yang memiliki komorbid maupun yang memiliki gejala batuk pilek disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Keputusan pemerintah yang tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk memakai masker di ruang terbuka disambut gembira oleh warga. “Terima kasih Pak Jokowi. Saya juga sudah lama tidak mengunakan maske. Yang wajib menggunakan masker sebenarnya mereka yang sakit, memiliki batuk dan pilek, tapi bagi mereka yang sehat tak perlu pakai masker,” kata Danang, warga Purwomartani, Kalasan menanggapi pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi. (lip)
There is no ads to display, Please add some