Anggota Komisi D DPRD DIY Dr Stevanus Handoko Dukung Sikap Tegas Gubernur DIY

beritabernas.com – Anggota Komisi D DPRD DIY yang antara lain membidangi pendidikan Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM menyatakan setuju dan mendukung sikap tegas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menonaktifkan Kepala SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul dan 3 guru sekolah tersebut.

Sebab, menurut Dr Stevanus C Handoko, DIY sebagai miniatur Indonesia harus menunjukan wajah Indonesia yang bhineka, beragam dan menjunjung Pancasila dan UUD 1945.

“Saya sangat setuju dengan sikap tegas Pak Gubernur DIY dengan menonaktifkan Kepsek dan 3 Guru tersebut. Ketegasan harus ditunjukan agar peristiwa seperti ini tidak berulang,” kata Dr Stevanus C Handoko, Anggota Komisi D DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada beritabernas.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca berita terkait:

Hal itu disampaikan Dr Stevanus Handoko ketika dimintai tanggapannya terkait keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menonaktifkan Kepala SMA Negeri 1 Banguntapan dan 3 guru BK/BP yang diduga memaksa siswi untuk memakai jilbab.

Menurut Stevanus Handoko, DIY sebagai miniatur Indonesia harus menunjukan wajah Indonesia yang berbhineka, beragam dan menjunjung Pancasila dan UUD 1945. Terlebih DIY memiliki UU Keistimewaan yang bertujuan untuk menjaga keberagaman dan kebhinekaan. Bahkan ada Perda tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.

“Sikap tegas ini yang ditunggu semua pihak agar tidak bermunculan sikap-sikap perudungan terhadap perbedaan sikap keyakinan seseorang di DIY,” kata Stevanus C Handoko.

Ketua DPRD DIY Nuryadi SPd yang dihubungi beritaberns.com, Kamis 4 Agustus 2022 malam, mengatakan pada 10 Agustus 2022 pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga DIY yang antara lain membahas masalah tersebut.

Seperti diberitakan sejumlah media massa pada Kamis 5 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan 3 guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan sebagaai buntut dari kasus dugaan pemaksaan siswi berjilbab. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penonaktifkan ini beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan Disdikpora DIY.

“Satu kepala sekolah, 3 guru saya bebaskan dari jabatan. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian,” kata Sri Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Sultan HB X, pemaksaan pemakaian jilbab tidak boleh terjadi di sekolah-sekolah negeri. Dalam Permendikbud Nomor Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mewajibkan atribut agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali atau peserta didik itu sendiri. “Yang salah bukan anaknya, tapi kebijakan itu melanggar (jika terbukti ada pemaksaan),” kata Sultan HB X seraya menyayangkan bila siswi tersebut sampai harus pindah sekolah. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *