Anggota MRP Papua Selatan Tanggapi Penolakan Masyarakat Adat Wiyagar atas Rencana Pembangunan di Sumurman

beritabernas.com – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Tarsisius Mely Jupjo menanggapi penolakan masyarakat adat Suku Wiyagar terhadap rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Sumurman, Distrik Minyamur, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Tanggapan itu disampaikan Tarsisius Mely Jupjo di Merauke pada Jumat 20 Maret 2026 sebagai respons atas aspirasi penolakan yang disuarakan oleh masyarakat adat bersama mahasiswa dan pemuda setempat.

Menurut Tarsisius, sikap penolakan masyarakat adat perlu dihargai karena wilayah Sumurman merupakan tanah warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, identitas dan hak adat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Suku Wiyagar.

“Sumurman adalah bagian dari tanah adat yang memiliki pemilik sah. Di Papua Selatan, tanah adat bukanlah ruang kosong, melainkan wilayah yang menyimpan sejarah, kehormatan dan hak masyarakat yang harus dilindungi,” kata Tarsisius.

Ia menekankan bahwa setiap rencana pembangunan yang menyentuh wilayah adat harus melibatkan masyarakat pemegang hak ulayat sebagai pihak utama dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan tersebut, pembangunan berisiko memicu konflik, mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat, serta mengabaikan hak-hak dasar mereka.

Tarsisius pun meminta agar berbagai tuntutan masyarakat adat Suku Wiyagar menjadi perhatian serius pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup penolakan terhadap rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sumurman, penolakan kegiatan survei tanpa persetujuan masyarakat, penolakan pembangunan jembatan peti kemas, serta penolakan terhadap klaim sepihak atas tanah adat.

Menurut Tarsisius, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Pemerintah harus mengutamakan dialog terbuka serta memastikan adanya persetujuan masyarakat adat sebelum menetapkan kebijakan.

Baca juga:

Ia menilai, kisah tersebut mencerminkan situasi pembangunan yang kerap didorong oleh niat baik, namun berpotensi merugikan jika tidak disertai pemahaman terhadap cara hidup masyarakat adat.

“Niat baik saja tidak cukup. Jika pemerintah tidak memahami kehidupan masyarakat adat-termasuk hubungan mereka dengan tanah, sungai, dan hutan-maka kebijakan yang diambil bisa berdampak buruk,” kata Tarsisius.

Tarsisius menegaskan bahwa masyarakat adat bukan menolak pembangunan secara keseluruhan. Namun, pembangunan yang diharapkan adalah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan yang dipaksakan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Jika tanah adat diambil atau dirusak, masyarakat adat akan kehilangan ruang hidupnya. Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan tanah, budaya, dan masa depan mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun pihak lain yang terlibat, agar tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait wilayah Sumurman tanpa persetujuan masyarakat adat Suku Wiyagar.

Menurut Tarisius, penolakan yang disampaikan masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi agar pembangunan di Papua Selatan dapat berjalan secara adil, menghormati nilai kemanusiaan, serta tidak merugikan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.

“Tuntutan masyarakat harus menjadi perhatian. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat, bukan membiarkan hak-hak mereka diabaikan melalui keputusan sepihak,” kata Tarsisius. (Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD APMD Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa HIMA PMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *