beritabernas.com – Universitas Prasetya Mulya mengeluarkan siaran pers terkait kasus tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Dr Djisman Simanjuntak yang beredar luas di grup-grup whatsapp itu sejak 23 Pebruari 2023, Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetya Mulyo sejak 23 Februari 2023.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandiy Satrio dari Universitas Prasetya Mulyo terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023. Seluruh civitas akademika Universitas Prasetyo Mulyo turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” demikian antara lain bunyi siaran pers Universitas Prasetya Mulya yang diperoleh beritabernas.com, Jumat 24 Pebruari 2023.
Menurut Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Djisman Simanjuntaka, menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, pihaknya mengambil sikap.
Pertama, pimpinan Universitas Prasetya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka saudara Mario Dandy Satrio terhadap saudara Cristalino David Ozora.
Kedua, Universitas Prasetya Mulya memgecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetya Mulya.
Ketiga, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. Dan keempat, rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulia memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetya Mulyo sejak tanggal 23 Februari 2023. (lip)
There is no ads to display, Please add some