Berhasil Mempertahankan Disertasi, Dosen UJB Nita Ariyani Meraih Gelar Doktor di FH UII

beritabernas.com – Setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Berperspektif Hak Asasi Manusia dii hadapan tujuh penguji, Nita Ariyani SH MH, Dosen FH UJB, berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Baca juga:

Ujian promosi Doktor dilakukan di Auditorium Lantai 4 Kampus FH UII, Jumat 29 Agustus 2025, dengan tim penguji yang terdiri dari Prof Syamsudin selaku Ketua Sidang Ujian, Prof Sefriani dan Dr Suparman Marzuki selaku tim promotor serta para penguji Prof Ni’matul Huda, Prof Nandang Sutrisno, Prof Rahayu dan Dr Sri Hastuti.

Di hadapan tim penguji, Nita Ariyani yang merupakan Doktor ke-193 yang dihasilkan FH UII ini, menilai politik hukum tentang pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Indonesia belum sepenuhnya berperspektif HAM.

Tampak di layar monitor, Nita Ariyani (tengah) saat menjawab pertanyaan salah seorang penguji (kanan) dalam ujian promosi doktor di Auditorium Lantai 4 Kampus FH UII, Jumat 29 Agustus 2025. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Temuan studinya ini menegaskan politik hukum pendidikan inklusif di Indonesia baru dikonstruksikan berdasarkan standar minimum core obligation dan belum sepenuhnya mengacu kepada progressive realization yakni jaminan secara progresif atas pendidikan secara universal, inklusif, gratis dan setara.

Bagi Ariyani, politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Indonesia diperlukan untuk memperkuat tanggungjawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Arah politik hukum yang diusung meliputi beberapa hal, yaitu amandemen Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 dan jaminan standar aksesibilitas pada sistem pendidikan; pengaturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam undang- undang organik; penggunaan istilah yang lebih berperspektif HAM dan inklusif dalam peraturan perundang-undangan; perluasan kapasitas Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; perluasan wajib belajar dan jaminan akses pendidikan sampai tingkat pendidikan tinggi; peningkatan jumlah pendidikan tinggi inklusif dan SDM pendamping khusus penyandang disabilitas di perguran tinggi; kebijakan afirmasi pada tingkat pendidikan tinggi, dan penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas pada tingkat nasional dan daerah.

Nita Ariyani (tengah) saat mempertanggungjawabkan disertasinya di hadapan tim penguji dalam ujian promosi doktor di Auditorium Lantai 4 Kampus FH UII, Jumat 29 Agustus 2025. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Dalam konteks kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) yang mensyaratkan tindakan aktif dari negara memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM maka prinsip non diskriminasi, kesetaraan dan keadilan sosial menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Di akhir ujian Promosi Doktor, selaku tim promotor Prof Sefriani dan Dr Suparman Marzuki, berharap temuan disertasi ini dapat menjadi kontribusi keilmuan yang berdampak dan sebagai peletak kebijakan bagi para pemangku kepentingan baik itu pemerintah maupun perguruan tinggi. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *