Bharada Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Ketua IPW: Kemenangan Suara Rakyat

beritabernas.com – Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim pada Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif.

Hukuman yang jauh lebih ringan atau di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun ini, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, merupakan wujud keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat dripada keadilan prosedural.

Baca juga:

“Ini adalah kemenangan suara rakyat,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada beritabernas.com, Rabu 15 Pebruari 2023.

Menurut Ketua IPW, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Bharada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat merupakan suatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan. Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan kasus Brigadir Joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Hal ini dilakukan setelah tingkat kepercayaan lembaga peradilan ini ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap. Dalam konteks ini, putusan mati pada Ferdi Sambo sangat kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.

Padahal Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik maka Ferdy Sambo harus divonis mati. 

Menurut Ketua IPW, Bharada Eliezer dengn vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di isntitusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun.

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng Teguh Santoso. (lip) 


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *