Diduga Melakukan Money Politics, Istri Calon Wakil Walikota Nomor Urut 03 Dilaporkan ke Bawaslu

beritabernas.com – Diduga melakukan money politics berupa pembagian sembako disertai gambar Alat Peraga Kampanye (APK), bross dengan sticker paslon dan brosur sosialisasi paslon walikota, Atik Wulandari, istri Singgih Raharjo selaku Calon Wakil Walikota (Cawali) nomor urut 03 yang mendampingi Calon Walikota Afnan, dilaporkan Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA:

Laporan dilakukan oleh warga Glagahsari, Kalurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta disertai barang bukti minyak goreng merek MYKiTA 850 ml, sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye pasangan Afnan-Singgih di RT 20/RW 05 Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo. Kegiatan kampanye itu sendiri dilakukan pada Sabtu 2 November 2024.

Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim paslon Afnan-Singgih pada Sabtu, 2  November 2024.

Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta saat diwawancara wartawan usai melapor ke Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu 6 November 2024. Foto: Istimewa

“Hari ini, saya bersama saksi telah memberikan laporan disertai bukti-bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 6 November 2024.

Menurut Susanto Dwi Antoro, dalam laporan yang dilakukan bersama warga Glagahsari, Umbulharjo kepada Bawaslu itu disebutkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan-Singgih tidak sepengetahuan RT/RW setempat. 

“Kami laporkan adanya money pokitics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh Ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu, dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota,” kata Susanto Dwi Antoro

Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta (kanan) saat menyampaikan lapora ke Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu 6 November 2024. Foto: Istimewa

Susanto Dwi Antoro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan  laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. 

“Kami  lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh paslon Afnan Singgih, kami lampirkan, Dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik dan sudah ada larangan tak bolehmelakukan money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas melakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” kata Susanto Dwi Antoro. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *