Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

beritabernas.com – Karena dinilai tidak sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), sebuah perusahaan pembiayaan, yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3 R L03-A1 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta Pusat.

Pencabutan usaha PT Rindang Sejahtera Finance ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Hal ini dilakukan OJK dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya dan melindungi konsumen.

Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 7 Oktober 2024, dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut maka PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:

Selain itu, PT RSF diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,” kata M Ismail Riyadi.

    Sebelum diputuskan mencabut izin usaha tersebut, menurut Ismail Riyadi, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Bahkan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud sehingga kemudian diputuskan untuk mencabut izin usahanya. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *