DLH Sleman Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa

beritabernas.com – Pada bulan Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa di 17 kapanewon yang ada di Sleman.

Sosialisasi terbagi di empat zona, mulai dari Sleman Utara, terdiri dari Kapanewon Cangkringan, Turi, Tempel dan Pakem. Kemudian berlanjut ke Sleman Timur meliputi Kapanewon Prambanan, Kalasan, Ngemplak dan Berbah. Lalu ke Sleman Barat dengan mengundang Kapanewon Minggir, Seyengan, Moyudan dan Godean serta Sleman Tengah yang melingkupi Kapanewon Ngaglik, Depok, Mlati, Sleman dan Gamping.

BACA JUGA:

Saat memimpin rapat persiapan sosialisasi Perda tersebut, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Sleman Eni Yuliani SE MSi mengatakan agar tim sosialisasi menyamakan persepsi dulu perihal Perda Perlindungan Satwa yang akan disampaikan kepada publik. Sehingga ketika besok ada pertanyaan atau masukan dari masyarakat, tim mudah dalam menjelaskan.

“Silakan dokumen Perda Perlindungan Satwa yang sudah disahkan Bupati ini dibaca, dikoreksi dan mohon berikan catatan tertulis dikirim ke kami. Hal ini untuk memudahkan guna saling melengkapi terkait hal-hal teknis,” kata dia.

Sejumlah pihak mulai dari perwakilan masyarakat, pegiat lingkungan, peneliti, pemerhati satwa, konsultan, perwakilan TNGM, pejabat kapanewon dan jajarab pejabat beserta staf DLH Sleman melakukan diskusi pembahasan Perda No 8 tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa di kantor DLH Sleman, Rabu (22/2/2023). Foto: AG Irawan/beritabernas.com

Eni Yuliani menambahkan, sosialisasi akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023, ditargetkan sebelum masa puasa Ramadhan 2023 sudah selesai. “Nanti akan kita tentukan bersama tempat sosialisasi di tiap zona. Dan tim DLH Sleman bersama para pihak sebagai narasumber akan datang ke tiap zona yang dijadikan tempat sosialisasi tersebut,” terangnya.

Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa ini terdiri dari 11 bab dan 38 pasal. Dalam ketentuan umum disebutkan, perlindungan satwa adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemda untuk melindungi satwa di daerah. Mulai dari satwa darat, satwa air dan satwa udara yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam regulasi tersebut mengatur  inventarisasi satwa, penetapan satwa lokal, kegiatan penangkaran, perburuan, perdagangan dan peragaan satwa. Juga perihal pemeliharaan satwa untuk kesenangan hingga peran serta masyarakat dan kalurahan dalam perlindungan satwa. (ag irawan)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *