beritabernas.com – DPP PDI Perjuangan memberikan sangki organisasi berupa pemecatan kader senior Effendi Simbolon dari keanggotaan partai sejak 28 November 2024. Pemecatan dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 28 November 2024 yang beredar luas di masyarakat, disebutkan bahwa setelah pemecatan itu Effendi Simbolon dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Dalam surat keputusan yang juga dikirimkan kepada Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, DPC PDI Perjuangan se-Provinsi DKI Jakarta sebagai tembusan itu, DPP PDI Perjuangan menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan itu, antara lain peraturan partai Nomor 07 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota PDI Perjuangan, surat DPP PDI Perjuangan tertanggal 27 Agustus 2024 perihal Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pilkada Serentak 2024.
Selain itu berdasarkan memo internal Bidang Kehormatan Partai tertanggal 19 November 2024, yang merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan PDI Perjuangan terhadap Effendi Simbolon.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian poin pertama dalam diktum “Memutuskan” dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA:
- Cetak Sejarah, Kader PDI Perjuangan Terpilih jadi Walikota Yogyakarta
- Kustini Sri Purnomo Ucapkan Selamat kepada Harda Kiswaya – Danang Maharsa
Sementara poin kedua menyebutkan bahwa melarang saudara tersebut pada poin satu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Poin ketiga menyebutkan bahwa DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Meski tidak menyebutkan secara jelas alasan pemecatan itu, namun keputusan itu diduga kuat dipicu oleh tindakan Effendi Simbolon yang bersama mantan Presiden Jokowi melakukan kampanye terhadap Calon Gubernur DKI nomor urut 01 Ridwan Kamil yang merupakan lawan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang diusung PDI Perjuangan Pramono Anung dan Rano Karno.
Dalam kampanye itu, Effendi Simbolon bersama Jokowi bertemu dan mengampanyekan Cagub nomor urut 01 Ridwan Kamil. (lip)
There is no ads to display, Please add some