FIAI UII Gelar Seminar Tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual

beritabernas.com – Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menggelar seminar tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual di Gedung KH A Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII, Kamis 20 November 2025. Seminar yang dibuka oleh Dekan FIAI UII Dr Asmuni tersebut menghadirkan dua narasumber Dr Achmad Fausi SHI MH (Ketua Pengadilan Agama Probolinggo) dan Prof Dr Ramdani Wahyu Sururie M.Ag MSi (Guru Besar Hukum Islam UIN SGD Bandung). dengan moderator Dr Maulidia Mulyani SH MH.

Dalam seminar yang dihadiri mahasiswa Program S1 dan Pascasarjana FIAI UII itu, Prof Ramdani Wahyu Sururie mengungkapkan ada 4 isu penting dalam keluarga di era digital seperti sekarang yakni pertama, pergeseran relasi keluarga akibat digitalisasi; kedua, perubahan pola interaksi: komunikasi, pengasuhan, relasi suami-istri dan ekstensi keluarga melalui ruang digital; ketiga, fenomena “keluarga virtual” menyangkut relasi yang terbentuk, dipelihara atau terdampak dari media digital; dan keempat, kenapa fiqh harus responsif terhadap perubahan ini: maqāṣid al-syarī‘ah dan perubahan zaman.

“Dulu keluarga diuji oleh jarak dan kesibukan, namun kini keluarga diuji oleh notifikasi yang tidak pernah
berhenti,” kata Prof Ramdani Wahyu Sururie.

Prof Ramdani Wahyu Sururie mengungkapkan konsep dasar tentang apa itu Fiqh Keluarga Virtual. Ia mengatakan, ruang digital bukan hanya ruang hiburan, namun juga ruang hukum, ruang moral dan ruang keluarga.

Baca juga:

Sementara fiqh keluarga yang menyoal praktik berkeluarga dalam ruang mencakup perilaku suami-istri di ruang digital; pengasuhan dan pendidikan anak berbasis digital; hak dan kewajiban anggota keluarga di ruang virtual; relasi sosial digital yang berdampak pada keharmonisan keluarga dengan sumber pengembangan adalah qawaid fiqhiyyah, maqasid, maslahah, sadd alzarī‘ah dan fatwa moderat.

Prof Ramdani Wahyu Sururie menyebut 3 alasan mengapa urgensi kajian ini penting. Pertama, adanya perubahan struktural dalam hal ini unculnya keluarga LDM (long distance marriage), komunikasi keluarga yang bergantung pada platform digital dan pola nafkah, kerja dan peran gender yang berubah akibat dunia digital.

Kedua, kata Prof Ramdani Wahyu, munculnya problem-problem baru, seperti cyber-affair, perselingkuhan digital, pornografi virtual; toxic behavior online: silent treatment digital, ghosting, cyberbullying dalam
keluarga; kekerasan dalam rumah tangga berbasis digital (digital domestic violence); dan kontrol berlebihan terhadap gadget: parental surveillance vs hak privasi anak.

Ketiga, tingginya risiko hukum & sosial. Jejak digital sebagai bukti hukum isbat, perceraian, KDRT dan nafkah. Selain itu, dampak ekonomi: pinjol, scam, judi online dan financial infidelit serta keamanan data keluarga (privacy & cybersecurity).

“Di zaman digital, jari-jemari lebih berbahaya daripada kaki. Banyak rumah tangga runtuh bukan karena pergi, tapi karena jari jemari,” kata Prof Ramdani Wahyu.

Untuk menjawab tantangan tersebut dari dimensi syariah, menurut Prof Hamdani, adalah memegang prinsip Maqashid dalam Hkm Kel Virtual yakni menjaga akhlak digital, perlindungan dari kekerasan digital, literasi digital syar’i dan keamanan finansial dari crime digital.

Selain itu, Qawaid Fiqhiyah yang relevan yakni interaksi digital sebagai budaya baru serta pendekatan Istinbath dalam hal ini analisis analogi (qiyās) terhadap perilaku serupa dalam fiqh klasik, maslahah mursalah dalam kasus digital dan sadd & fath aldzarī‘ah untuk perilaku online.

“Maqasid bukan hanya untuk masa lampau, namun maqasid adalah kompas bagi keluarga di dunia maya,” kata Prof Ramdani.

Dekan FIAI UII Dr Asmuni. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Prof Ramdani Wahyu menyebut sejumlah isu kritis dalam Fiqh Keluarga Virtual. Pertama, etika interaksi suami isteri online menyangkut pergaulan dunia maya menurut fiqh keluarga, pengelolaan rasa cemburu digital, batas aurat digital & modesty online dan batas interaksi dengan lawan jenis di media sosial.

Kedua, Fiqh Pengasuhan Digital menyangkut hak anak atas pendidikan digital yang aman, fiqh penggunaan gadget sesuai usia (tamyiz→ baligh) dan ketentuan tentang privasi anak dan oversharing orangtua.

Ketiga, Fiqh Keuangan Keluarga dalam hal ini menyangkut pengelolaan dana e-wallet, rekening
digital, investasi, crypto; judi online, pinjaman online dan kedudukannya dalam hukum keluarga Islam; dan nafkah dalam konteks ekonomi digital.

Keempat, Fiqh Konflik Keluarga di digital yakni mediasi keluarga berbasis online (digital mediation); perceraian online dan validitasnya menurut hukum positif & fiqh; dan bukti digital dalam sengketa
keluarga.

“Di era digital, pertengkaran kecil bisa viral, tetapi keluarga besar belajar: yang paling bijak adalah yang paling menahan diri di ruang maya,” kata Prof Ramdani Wahyu. (phj)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *