beritabernas.com – Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mendampingi PDAM Tirmarta Yogyakarta dalam mengurus pembebasan biaya sewa perlintasan pipa ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini menindaklanjuti apa yang disampaikan beberapa minggu lalu dimana pelayanan PDAM Tirtamart kepada warga masyarakat Kemantren Wirobrajan, Kraton dan Mantrijeron dan sekitarnya terganggu akibat belum diiinkannya perbaikan pipa selama 2 tahun dari Kemenhub.
BACA JUGAA: Tim Br4fo Brayat Fokki Gerak Cepat Bantu Warga yang Butuh Kursi Roda
Dengan telah turunnya ijin dari Kemenhub maka perbaikan pipa PDAM Tirtamarta di bawah jalur kereta api di lokasi km 541+/4/5 antara Stasiun Patukan-Stasiun Yogyakarta Lintas Bogor Yogyakarta telah selesai dilakukan.
Menurut Antonius Fokki, dengan telah selesainya pekerjaan penanaman pipa di bawah rel kereta api tersebut maka masyarakat Kota Yogyakarta di 3 wilayah kemantren tersebut telah mendapatkan layanan air bersih kembali secara normal.
Untuk menindaklanjutinya, jajaran Direksi PDAM di bawah Direktur Tehnik Sarjono mengajak beberapa anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta seperti Ipung Purwandari SH dan Oleg Yohan dan Antonius Fokki Ardiyanto SIP berkunjung ke Kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretapian, Jumat 28 April 2023, untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan menindaklanjuti dari isi surat yang lain berkaitan dengan sewa lahan penggunaan lahan milik barang milik negara.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta diterima beberapa staf Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di tengah kesibukan memantau arus balik lebaran 2023.
Pada kesempatan itu, Fokki menyampaikan beberapa hal. Pertama, terima kasih atas diterbitkannya ijin pekerjaan penanaman pipa PDAM demi kenyamanan pelayanan publik masyarakat Kota Yogyakarta walaupun sudah 2 tahun baru terbit.
Kedua, berkaitan dengan sewa lahan, Fokki menyampaikan supaya PDAM tidak dikenai biaya sewa karena fungsi dari PDAM yang notabene adalah sama-sama organ pemerintah adalah public service dan dibiayai penuh dari APBD Kota Yogyakarta.
Adanya status tanah yang tentu saja harus dilihat lebih jauh lagi, khususnya di Yogyakarta, dengan adanya UU Keistimewaan tentang Pertanahan.
Salah satu staf Kemenhub menyampaikan bahwa secara umum ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang membebaskan biaya sewa Pemanfaatan Barang Milik Negara selama ada surat permohonan. Jadi langkah awal adalah PDAM membuat surat permohonan tersebut.
Dasar dari surat permohonan adalah menunggu hasil appraisal dari kementrian yang akan melihat status tanah dan NJOP dari lahan yang bersangkutan dan ini bisa waktunya satu tahun lebih. Sebelum ada hasil appraisal tentu saja PDAM belum membayar sewa karena belum ada dasar hukumnya.
Di sisi yang lain juga disampaikan bahwa negara dalam hal ini Kemenhub juga membayar sewa beberapa lahan yang itu (katanya) milik Kraton Yogyakarta berkaitan dengan proyek perlistrikan kereta api jalur Yogyakarta-Solo. Ketika ditanya apakah mahal, secara diplomatis staf Kemenhub menyampaikan ada nego.
Sedangkan Sarjono selaku Direktur Tehnik PDAM juga mengamini apa yang disampaikan Fokki selaku represntasi dari rakyat Kota Yogyakarta. Ia berharap kerja sama dengan Kemenhub dapat ditingkatkan demi pengabdian kepada rakyat. (lip)
There is no ads to display, Please add some