beritabernas.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas atas kekerasan oleh oknum anggota Korps Brimob Polri di Kota Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia dan satu korban lagi luka berat pada 19 Februari 2026.
Sebab, menurut GMKI Yogyakarta, berulangnya kasus kekerasan aparat di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan struktural yang gagal dibenahi oleh negara. “Ketika kekerasan oleh aparat terus berulang dengan pola yang sama, maka ini bukan lagi soal individu, melainkan kegagalan sistem komando, pengawasan dan pembinaan mental di tubuh Polri. Negara tidak boleh terus-menerus berlindung di balik narasi oknum,” tegas Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani ST, Ketua Cabang GMKI Yogyakarta, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 25 Pebruari 2026.
Dikatakan, peristiwa ini merupakan alarm keras bagi nurani negara hukum dan bukti nyata masih kokohnya budaya kekerasan dalam institusi kepolisian. Dan dalih “ulah oknum” tidak lagi bisa diterima
GMKI menilai dalih penertiban balapan liar sama sekali tidak memberikan legitimasi bagi penggunaan kekuatan mematikan (excessive use of force), apalagi terhadap anak di bawah umur yang tidak bersenjata. GMKI juga menilai praktik di lapangan masih sangat kental dengan mentalitas superioritas yang memandang warga sebagai objek kendali, bukan subjek hukum yang harus dilindungi.
Baca juga:
- GMKI Cabang Yogyakarta Minta Kapolri Dicopot
- GMKI Yogyakarta: Bangsa Jangan Terjebak pada Kemerdekaan di Panggung Seremoni Simbolik
GMKI Yogyakarta juga menyeret tanggung jawab moral dan politik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepemimpinan nasional didorong untuk memastikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon “Presisi” di atas kertas, melainkan transformasi nyata yang menghapus budaya feodal dan militeristik di tubuh kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Yogyakarta secara eksplisit menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mengapresiasi sanksi etik PTDH dan penetapan tersangka, namun itu baru awal. GMKI Yogyakarta berkomitmen penuh mengawal setiap tahapan proses hukum pidana ini agar berjalan transparan dan independen.Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan atau berakhir dengan vonis yang melukai rasa keadilan,” tambah Umbu.
Dalam pernyataan sikap itu, GMKI Yogyakarta menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, menuntut proses hukum yang objektif, independen dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kedua, mendorong proses pidana maksimal tanpa diskriminasi. Kompensasi materiil tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban pidana.
Ketiga, mendukung tindakan tegas pencopotan permanen dari jabatan bagi aparat yang melanggar kemanusiaan. Keempat, mendesak negara menjamin pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban secara adil dan bermartabat. Kelima, memastikan keluarga korban terlindungi dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung. Keenam, mendesak Kapolri melakukan evaluasi total terhadap sistem pendidikan, pengawasan internal, dan rantai komando guna menghapus budaya kekerasan.
“Keadilan bagi korban di Kota Tual adalah satu langkah untuk memulihkan kepercayaan publik. Negara harus hadir secara nyata berpihak pada korban, bukan sekadar simbolik,” kata Umbu. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some