Hingga Maret 2025 Tercatat 245 LKM Memiliki Izin dari OJK dengan Total Aset Rp 1,609 Triliun

beritabernas.com – Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan institusi yang turut memainkan peran penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui layanan pembiayaan, simpanan hingga konsultasi usaha, LKM telah menjangkau kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh oleh layanan perbankan formal. Dan hingga Maret 2025, sebanyak 245 LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total aset mencapai Rp1,609 triliun.

BACA JUGA:

Namun demikian, peran penting LKM tidak lepas dari berbagai tantangan, baik dari internal maupun external. Salah satu tantangan dari sisi internal LKM adalah kelemahan dalam hal tata kelola, transparansi pelaporan keuangan hingga menimbulkan potensi terjadinya fraud atau penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.

Hal itu disampaikan Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam acara Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana pada Lembaga Keuangan Mikro dan Pergadaian di Ruang Indraprastha Lantai 5 Kantor OJK DIY Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Edi Setijawan (tengah) bersama Ketua OJK DIY Eko Yunianto dan para narasumber dan peserta sosialisasi, Kamis 10 Juli 2025. Foto: Humas OJK

Menurut Edi Setijawan, dengan jumlah aset yang cukup besar, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat relevan mengingat masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pelaku LKM terkait potensi risiko hukum atas tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan usaha dan keterbatasan dalam pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan fraud dan penegakan hukum di sektor ini.

Untuk menjawab tantangan yang dihadapi LKM, menurut Edi Setijawan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan tata kelola LKM. Regulasi ini hadir sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara khusus juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus atau pihak terkait LKM.

Dikatakan, dalam UU P2SK diatur beberapa ketentuan pidana, seperti pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan informasi hingga penyelenggaraan usaha tanpa izin. Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam membangun sektor LKM yang tertib dan bertanggung jawab.

Edi Setijawan mengatakan, saat ini penegakan hukum pada LKM dilakukan oleh Penyidik OJK dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran pidana. Tujuan dari Penyidikan
Tindak Pidana di sektor jasa keuangan adalah mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu bisa membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan.

    Edi Setijawan berharap melalui forum sosialisasi tersebut para peserta dapat memperoleh pemahaman menyeluruh terkait jenis-jenis fraud dan tindak pidana yang kerap terjadi di LKM, termasuk modus-modus yang dilakukan pelaku.

    Edi Setijawan saat menyampaikan keynote speech. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

    Selain itu, strategi pencegahan dini, yang meliputi penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian; dampak regulasi terbaru, baik POJK 41 Tahun 2024 maupun UU P2SK, terhadap kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh OJK; dan langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan oleh pengurus dan pengawas LKM dalam mencegah dan menangani indikasi fraud sejak dini.

    “Melalui peningkatan kapasitas dan literasi hukum ini, kita harapkan para pengelola LKM dapat menjalankan tugas secara akuntabel dan profesional. Peran aktif seluruh pihak dalam menjaga integritas lembaga menjadi kunci keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor LKM.
    Penyebarluasan pemahaman ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan oleh manajemen kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di perusahaan yang dimiliki,” kata Edi Setijawan. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *