Oleh: Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD APMD yogyakarta dan Ketua Umum perhimpunan mahasiswa HIMA PMD
beritabernas.com – Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke tidak lagi bisa dibaca sebagai proyek pembangunan biasa. Ini adalah potret terang bagaimana hukum bisa dipinggirkan, prosedur dibalik dan masyarakat adat didorong ke sudut paling lemah dalam ruang hidupnya sendiri.
Fakta di lapangan berbicara jelas: proyek berjalan sejak September 2024. Hutan dibuka, alat berat bekerja, jalan dibentuk. Namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru muncul setahun kemudian, September 2025. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, ini adalah bentuk pengabaian hukum secara terang-terangan.
AMDAL bukan formalitas. Ia adalah pagar hukum untuk mencegah kerusakan dan melindungi masyarakat. Ketika proyek dijalankan tanpa AMDAL, maka yang sedang terjadi bukan pembangunan, melainkan pelanggaran yang dibiarkan hidup. Ketika dokumen itu kemudian diterbitkan belakangan, kesannya jelas: hukum dijadikan alat untuk merapikan kesalahan, bukan mencegahnya.
Baca juga:
- Anggota MRP Papua Selatan Tanggapi Penolakan Masyarakat Adat Wiyagar atas Rencana Pembangunan di Sumurman
- Proyek Jalan 135 Km di Merauke Disorot, Diduga Tanpa AMDAL dan Terancam Pidana Lingkungan
Lebih jauh, terbitnya Surat Keputusan Bupati Merauke soal kelayakan lingkungan justru mempertegas masalah. Alih-alih menjadi solusi, keputusan itu diduga menjadi alat legitimasi atas proyek yang sejak awal sudah bermasalah. Gugatan masyarakat adat Marind ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura adalah sinyal kuat bahwa kepercayaan terhadap proses ini telah runtuh. Namun persoalan terbesar tidak berhenti pada dokumen. Ia menyentuh inti paling sensitif: tanah adat.
Di lapangan, proses pelepasan lahan hampir selesai. Tinggal menunggu tanda tangan kepala suku. Harga yang ditawarkan? Sekitar 300 ribu rupiah per hektare. Angka ini bukan hanya rendah, ini penghinaan.
Tanah yang menjadi sumber hidup lintas generasi, yang menyimpan nilai budaya, sejarah dan identitas, dipatok dengan harga yang bahkan tidak mencerminkan nilai dasarnya. Ini bukan transaksi yang adil. Ini adalah bentuk pemaksaan halus yang dibungkus dengan istilah kesepakatan.
Lima marga disebut terlibat: Mago, Webtu, Gagujai, Waljai, dan Kodaip. Namun pertanyaan pentingnya bukan siapa yang menandatangani, melainkan bagaimana tanda tangan itu diperoleh. Apakah melalui musyawarah yang jujur dan setara? Atau melalui tekanan yang tidak terlihat tetapi nyata dirasakan?
Dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam proses komunikasi pembebasan lahan memperjelas situasi yang timpang. Kehadiran aparat dalam ruang negosiasi bukan hal netral. Ia membawa tekanan psikologis, menciptakan ketakutan dan merusak prinsip persetujuan bebas.
Dalam standar hak asasi manusia, persetujuan masyarakat adat harus bebas, didahului dan diinformasikan (FPIC). Ketika aparat hadir, kata “bebas” kehilangan makna. Persetujuan yang lahir dalam situasi seperti ini tidak bisa disebut sebagai kehendak murni melainkan hasil dari ketidakseimbangan kekuasaan.
Di titik ini, negara tidak bisa bersembunyi. Ini bukan lagi soal proyek jalan. Ini soal keberpihakan. Apakah negara berdiri untuk melindungi rakyatnya, atau justru memfasilitasi proses yang merugikan mereka?
Pembangunan sering dijual dengan janji kemajuan. Jalan dianggap sebagai simbol keterhubungan dan kesejahteraan. Namun jika jalan itu membuka akses bagi perampasan tanah, jika ia menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang tidak terkendali, maka jalan itu bukan solusi, ia adalah awal dari masalah yang lebih besar.
Bagi masyarakat Marind, hutan bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah dapur, sekolah, dan identitas. Ketika hutan dibuka tanpa persetujuan yang sah, yang hilang bukan hanya pohon tetapi cara hidup.
Yang lebih berbahaya, praktik seperti ini berpotensi menjadi pola. Jika dibiarkan, maka pesan yang disampaikan sangat jelas: hukum bisa dilanggar lebih dulu, lalu diperbaiki belakangan. Masyarakat adat bisa ditekan, lalu disebut setuju. Tanah bisa diambil, lalu dianggap sah. Ini bukan hanya kegagalan prosedur. Ini adalah kegagalan moral dalam tata kelola pembangunan.
Situasi ini menuntut tindakan, bukan penjelasan. Aktivitas proyek harus dihentikan sementara. Legalitasnya harus diperiksa ulang secara menyeluruh. Keterlibatan aparat dalam proses pembebasan lahan harus diakhiri. Dan yang paling penting, suara masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pusat, bukan pelengkap. Jika semua ini diabaikan, maka yang sedang dibangun bukan sekedar jalan. (*)

