beritabernas.com – Penyelenggara IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto) harus dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital (IAKD. Peraturan itni untuk memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD.
Hal itu disampaikan M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 22 Juli 2025.
Menurut Ismail Riyadi, dalam peraturan ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK dimaksudkan untuk memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan dan kompetensi.
BACA JUGA:
- Skema Bisnis Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Usaha yang Mencatut Nama Omnicom Group
- Perkuat Aspek Pelindungan Investor di Pasar Modal, OJK Terbitkan Sebuah Peraturan
Sedangkan penilaian kembali dilakukan apabila ada indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.
Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.
POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
Menurut Ismail Riyadi, OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia. (lip)
There is no ads to display, Please add some