beritabernaas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon laporan seseorang yang disebut-sebut Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej. Laporan itu dilakukan terhadap Ketua IPW atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej. Ia melelaporkan saya kepada Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap saya itu sebagai langkah yang sesuai hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Rabu 15 Maret 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku siap menghadapi laporn tersebut karena itu merupakan resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan karena sebelumnya Ketua IPW melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp 7 miliar dari PT CLM.
Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari seorang pria yang disebut-sebut sebagai Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana itu dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat dengan registrasi 092/3/2023 .
Menurut Sugeng laporan tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri. Sugeng menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa hal.
Pertama, ia melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor, apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.
Kedua, ia melaporkan Wamen EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
Ketiga, dalam pernyataan di depan wartawan ia telah menyatakan diri menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .
Keempat, pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK
Sugeng juga meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi dan tidak mewakili pihak manapun. Dia juga menegaskan bahwa PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukan kliennya. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some