beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk segera menuntaskan kasus meninggalnya dua suporter Persib Bandung atau bobotoh pada Pra Piala Presiden 2022. Apalagi sampai saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
IPW pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar Irjen Suntana dan mencopot Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 24 Juni 2022, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Turnamen Pra Musim Piala Presiden.
Karena itu, menurut IPW, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang.
Menurut IPW, penanganan kasus kerusuhan melalui penegakan hukum yang terjadi di Stadion GBLA Kota Bandung ini sangat berbeda jauh dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak.
Ketika itu hanya dalam waktu 4 hari, tersangka sudah diumumkan oleh Kapolda Papua, yang saat itu dijabat oleh Tito Karnavian. Tersangkanya adalah Nabertus Yeimo yang merupakan Ketua Panitia Penyelenggaran Pertandingan Tinju Bupati Cup dengan dijerat pasal 29 ayat 2 KUHP juncto pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Selain itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, pada 4 September 2013 juga terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI). Sebanyak 7 orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut.
Dalam 4 hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka. Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP.
Pada dua kasus di atas, menurut IPW, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Namun, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya.
Padahal, dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal 5 tahun pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Pasal 359 KUHP menyatakan: “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: “penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yang pasti, menurut Sugeng Teguh Santoso, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi.
“Pengusutan tewasnya dua bobotoh di Piala Presiden oleh Polda Jabar seakan “jalan di tempat”. Hingga kini, belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan
Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia,” kata IPW. (lip)
There is no ads to display, Please add some