Kaji Problematika Pengaturan Hak atas Keadilan Penyandang Disabilitas, M Syafi’ie Raih Gelar Doktor di FH UII

beritabernas.com – Dengan mengkaji problematika pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, M Syafi’ie SH MH, Dosen FH UII, meraih gelar Doktor di FH UII pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul Menggagas Pendekatan Hukum Profetik dalam Rekonstruksi Pengaturan Hak atas Keadilan Penyandang Disabilitas dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di hadapan tim penguji, M Syafi’ie berhasil meraih gelar Doktor. Ia merupakan Doktor yang ke-191 yang dihasilkan FH UII.

Dalam disertasinya, M Syafi’ie mengatakan bahwa tujuan penelitiannya adalah hendak mengkaji penanganan kasus disabilitas berhadapan hukum masih menghadapi banyak masalah dan sebab utama diduga karena proses pengaturan yang melanggengkan aturan diskriminatif.

Ada beberapa pokok masalah yang dikaji, pertama, problematika pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Kedua, implikasi problem pengaturan atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum. Ketiga, rekonstruksi pengaturan berbasis hukum profetik dengan pilar utama amar ma’ruf (humanisasi), nahi mungkar (liberasi) dan tu’minuna billah (transendensi) yang tergali dari Surat Ali Imron : 110 yang di dalamnya menurut Kuntowijoyo tersirat 4 konsepsi penting, yaitu umat terbaik (the chosen people), aktifisme sejarah, kesadaran dan etika profetik.

Menurut M Safi’ie, penelitian ini termasuk tipe peneltian hukum non doctrinal dengan studi sosiologal, yaitu dengan menelaah teks dan pasal-pasal, dianalisa secara kritis, dijelaskan makna-maknanya dan implikasi teks aturan terhadap penyandang disabilitas berhadapan hukum.

Penelitian menggunakan pendekatan mikro yaitu interaksionisme simbolik, dimana secara operasional pendekatan ini akan melihat hukum sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjectiva. Jenis data ialah kualitatif, sedangkan sumber data diproses dari data primer yang diperoleh dari wawancara, dan data sukunder yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tarsier. Pengolahan dan analisis data menggunakan interactive model of analysis.

BACA JUGA:

Dari hasil penelitian terungkap, pertama, bahwa problem pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas terlihat dari proses pembuatan aturan yang terburu-buru dan Jakarta centris yang berdampak pada legitimasi aturan diskriminatif dan ambigu.

Kedua, problem pengaturan berimplikasi pada bertahannya paradigma lama yang stigmatif, ambiguitas pembuatan aturan turunan dan penanganan kasus disabilitas berhadapan hukum serta tidak jelasnya pemberian sanksi. Ketiga, rekonstruksi pengaturan berbasis hukum profetik menghendaki perbaikan aturan disabilitas agar sejalan dengan cita-cita perubahan berbasis pada pilar humanisasi, liberasi, dan transendensi.

“Perbaikan aturan dan penanganan kasus berbasis hukum profetik harus dijalankan oleh aktor-aktor yang memiliki kualifikasi (khairu ummah); memiliki pemahaman kesejarahan disabilitas; memiliki kesadaran bahwa tindakan dipertanggungjawabkan di sisi Tuhan serta memegang teguh etika profetik pada setiap proses dan output,” kata M Safi’ie.

Ia pun menyarankan agar aturan yang diskriminatif yang terkait hak atas keadilan dan perlindungan harus diperbaiki. Selain itu, pembuat dan penegak hukum perlu memegang teguh etika profetik berbasis humanisasi, liberasi dan transendensi. Dan institusi pembuat dan penegak hukum perlu mengembangkan standar kebijakan berbasis hukum profetik.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sabtu 9 Agustus 2025, dilakukan tim penguji dengan ketua penguji Prof Fathul Wahid ST MSc PhD yang juga Rektor UII, promotor Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum, Co Promotor Dr Suparman Marzuki SH MSi, dengan anggota penguji Prof Dr Ani Purwanti SH M.Hum, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM, Prof Dr M Syamsudin SH MH dan Dr M Arif Setiawan SH MH.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan-pertanyaan yang disapaikan oleh penguji dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Di akhir sesi ujian, Promotor Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum mengucapkan selamat seraya berharap agar ilmu yang diperoleh bermanfaat dan berguna bagi bangsa dan negara. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *