beritabernas.com – Jangan main-main terkait pembayaran THR bagi karyawan. Karena Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Untuk memastikan hal itu, Kemnaker membuat aplikasi Posko Pengaduan THR. Melalui aplikasi https://poskothr.kemnaker.go.id, para pekerja/buruh bisa mengadukan masalah THR kepada Kemnaker.
Dikutip beritabernas.com dari laman resmi Kemnaker, pemerintah melalui Kemnaker membuat aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2022. Aplikasi ini untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 oleh pengusaha.
Menurut Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, aplikasi ini dibuat untuk mengantisipasi adanya keluhan, ketidaktahuan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022. Pengaduan dilakukan secara mandiri, individu dan privacy para pengadu terjamin.
Dikatakan, THR merupakan hak pekerja, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Ddalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik. (lip)
There is no ads to display, Please add some