Oleh: Luqman Hakim, Staf Pengajar Program Studi Teknik Lingkungan, FTSP Universitas Islam Indonesia
beritabernas.com – Keputusan Presiden Prabowo membentuk Badan Industri Mineral (BIM) patut diapresiasi. Sebab, keputusan tersebut merupakan langkah maju untuk melindungi kekayaan sumberdaya mineral Indonesia yang selama ini banyak dieksploitasi oleh asing dan industri swasta.
Upaya merebut kembali kedaulatan atas pengelolaan sumberdaya alam merupakan amanat konstitusi sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini memposisikan Indonesia benar-benar menjadi tuan di negerinya sendiri.
Pembentukan BIM ini dapat menjadi salah satu kado kemerdekaan RI ke 80 dalam mengatur dan hak atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya mineral Indonesia secara seutuhnya yang selama ini terabaikan.
Peran pemerintah sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 68 tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM sejak kemerdekaan hingga kini yang memposisikan sebagai regulator mengakibatkan pemanfaatan sumber kekayaan mineral banyak dimanfaatkan dan menguntungkan pihak lain.
Publik tentu sangat berharap BIM dapat mengatur tata kelola secara lebih operasional terhadap pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumberdaya mineral sebagai sumber pendapatan utama negara agar tidak menggantungkan kepada sektor pajak yang saat ini mencapai 82,4 %.
Industri ekstraktif vs bencana ekologi
Indonesia merupakan salah satu penghasil utama bijih logam dan batu bara secara global. Potensi kekayaan mineral seperti Nikel menurut US Geological Survey 2023 Indonesia merupakan penghasil terbesar di dunia yaitu mencapai 1,8 juta ton atau 50% dari produksi dunia dengan potensi cadangan mencapai 55 juta ton. Menurut laporan Jaewon Chung yang dipublikasikan oleh USGS 2023 potensi tambang timah Indonesia menduduki peringkat kedua dunia, sekitar 23%; Tembaga 28 juta ton, Bauksit 1,2 miliar ton dan penghasil batu bara peringkat ketiga, 9%; zeolit peringkat keempat, 11%; bauksit peringkat kelima 7%; kobalt peringkat kedua, menyumbang 8% dari produksi dunia dan 5% dari cadangan dunia. Potensi cadangan mineral tersebut menurut Kementerian ESDM 2022 terletak di 2.645 titik lokasi di seluruh provinsi.Menurut laporan Jaewon Chung yang dipublikasikan oleh USGS 2023 potensi tambang timah Indonesia menduduki peringkat kedua dunia, sekitar 23%; Tembaga 28 juta ton, Bauksit 1,2 miliar ton dan penghasil batu bara peringkat ketiga, 9%; zeolit peringkat keempat, 11%; bauksit peringkat kelima 7%; kobalt peringkat kedua, menyumbang 8% dari produksi dunia dan 5% dari cadangan dunia. Potensi cadangan mineral tersebut menurut Kementerian ESDM 2022 terletak di 2.645 titik lokasi di seluruh provinsi.
Menurut laporan Jaewon Chung yang dipublikasikan oleh USGS 2023 potensi tambang timah Indonesia menduduki peringkat kedua dunia, sekitar 23%; Tembaga 28 juta ton, Bauksit 1,2 miliar ton dan penghasil batu bara peringkat ketiga, 9%; zeolit peringkat keempat, 11%; bauksit peringkat kelima 7%; kobalt peringkat kedua, menyumbang 8% dari produksi dunia dan 5% dari cadangan dunia. Potensi cadangan mineral tersebut menurut Kementerian ESDM 2022 terletak di 2.645 titik lokasi di seluruh provinsi.
Baca juga:
- Menyelamatkan Jembatan Karangsemut, Menyelamatkan Kita Semua
- Kekuasaan Bisnis: Modal Mengalahkan Moral
- 80 Tahun Indonesia Merdeka: Peradaban Tangguh Bencana, Warisan Terbaik untuk Generasi Mendatang
Meskipun potensi cadangan mineral dan nilai ekonomi yang dimiliki sangat besar, pengembangan industri ekstraktif harus dilakukan dengan sangat cermat dan kajian multidisiplin mengingat ancaman kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana ekologi yang menyertai kegiatan eksploitasi mineral secara berlebihan.
Sebagai negara tropis yang memiliki kekayaan megadiversiti keanekaragaman hayati spesies flora, fauna dan mikroorganisme yang menurut data Indonesian Biodiversity Strategi and Action Plan 2025-2045 pada tahun 2022 terdapat 31.902 spesies flora, 81.260 spesies fauna terestrial dan 7.841 fauna laut.
Keanekaragaman hayati ini merupakan produsen utama yang menopang keberlangsungan pangan, oksigen, air dan perikehidupan manusia dan makhluk lainnya yang memiliki nilai intangible yang sulit untuk dikalkulasi secara matematis maupun ekonomi serta tidak dapat tergantikan. Belum lagi biaya pemulihan lingkungan akibat dampak longsor, erosi dan banjir yang seringkali mengorbankan masyarakat setempat.
Urban mining
Saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 5.0. Industri 5.0 menekankan pada keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan manusia untuk berinteraksi secara adaptif dengan instrumen teknologi dan IoT yang menekankan pada efisiensi proses produksi dan lebih ramah lingkungan. Pada konteks ini BIM harus menjadi Game Changer dalam pengusahaan industri mineral yang berkelanjutan; bukan sekedar menjual menjual mineral. Oleh karena itu, BIM perlu kreatif melakukan R & D dan investasi SDM yang kapabel dalam mengelola cadangan mineral alam yang tidak sekedar berfikir eksploitatif.
Sebagai negara dengan populasi mencapai 270 juta jiwa, pengguna barang elektronik termasuk sangat tinggi. Menurut data The Global E-waste Monitor 2024, Indonesia menghasilkan limbah elektronik (E-Waste) sebanyak 1.886 juta ton/tahun atau 6,8 kg/kapita. Timbulan E-Waste tersebut sama sekali belum dimanfaatkan sebagai barang bernilai ekonomi. E-Waste di Indonesia dikategorikan sebagai salah satu jenis sampah spesifik yang mengandung B3 sebagaimana diatur pada PP nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Komponen barang elektronik mengandung logam Copper (Cu), Emas (Au), Perak (Ag), Platina (Pt), Lithium (Li), dan logam tanah jarang (rare earth minerals) yang dapat diambil kembali melalui co-processing. Pengambilan kembali unsur logam pada barang elektronik maupun yang lainnya merupakan salah satu praktek penambangan yang berkelanjutan atau sering dikenal sebagai urban mining. Secara umum tahapan yang dilakukan meliputi proses pemilahan, pembongkaran, dan pemisahan limbah elektronik sesuai kategorinya yang kemudian dilanjutkan ke proses pyro-hidrometalurgi.
Pengembangan teknologi co-processing pungut ulang unsur logam baik yang terdapat pada limbah barang elektronik maupun barang lainnya sebagai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan kepada ekstraksi bahan galian tambang.
Urban mining merupakan konsep ekstraksi material logam bernilai ekonomi dari E-waste maupun sampah lainnya. Praktek ini merupakan bagian dari circular economy untuk mewujudkan industri mineral yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Terobosan yang akan dilakukan oleh BIM diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi mineral indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan membangkitkan multiplier efek terhadap pengembangan teknologi mineral yang berkelanjutan sehingga dapat mengurangi ketergantungan kepada negara lain.
BIM juga dituntut untuk dapat mendorong tumbuhnya industri hilir berbasis mineral seperti baterai, otomotif, blok engine, elektronik dan yang lainnya. Dari sinilah awal kedaulatan tata kelola mineral akan dapat terwujud. (*)
There is no ads to display, Please add some