beritabernas.com – Masalah sampah di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Piyungan, Bantul menyadarkan kita semua tentang bagaimana mengelola dan mengolah sampah dengan benar. Pengelolaan sampah tersebut harus dimulai dari kelompok kecil seperti keluarga atau rumah tangga. Sebab, keluarga atau rumah tangga merupakan penghasil utama sampah.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dari Fraksi PKS mengatakan, mengelola sampah yang dimaksud adalah dengan memilah sampah organik dan anorganik. Hal ini harus dilakukan secara masif. Setiap keluarga atau rumah tangga harus memilih sampah untuk kemudian dikelompokkan dalam wadah yang berbeda-beda. Sampah-sampah yang masih bisa digunakan atau bernilai ekonomi atau yang bisa dijual disatukan. Demikian pula sampah basah disatukan atau dimasukkan ke dalam wadah tersendiri.
Sementara sampah-sampah yang benar-benar sudah tidak dapat digunakan atau diolah dimasukkan ke dalam wadah tersendiri. Hany sampah jenis inilah (yang benar-benar tidak bisa diolah) yang boleh dibuang ke TPST Piyungan. Dengan demikian, sampah yang dibuang ke TPST Piyungan benar-benar sampah yang tidak bisa diolah lagi dan tidak memiliki nilai ekonomi atau nilai jual. Sehingga sampah yang dibuang berkurang atau bahkan sangat sedikit sehingga mengurangi beban TPST Piyungan.
“Memilah-milah sampah dimulai dar keluarga/rumah tangga sebagai produsen utama sampah. Hal ini harus menjadi gerakan masif di masyarakat, mulai dari keluarga/rumah tangga, tingkat RT/RW hingga kelompok yang lebih tinggi/luas. Bila itu sudah terwujud maka jumlah sampah yang dibuang ke TPST Piyungan akan berkurang,” kata Huda Tri Yudiana saat dihubungi beritabernas.com pada Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Huda, gerakan memilah sampah perlu digencarkan. Gerakan itu perlu didukung oleh berbagai pihak agar masyarakat termotivasi untuk menjalankan program dalam rangka mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan. Dukungan itu baik berupa pembinaan, pemberian fasilitas dan sarana penampung sampah di rumah-rumah warga seperti tong sampah.
Gerakan memilah sampah ini bermanfaat ganda. Selain mengurangi volume sampah, juga dalam rangka memberdayakan masyarakat, membuka peluang kerja dan menambah pendapatan masyarakat dari hasil penjualan sampah.
Huda mengaku meski sudah ada Perda tentang sampah yang mengatur tentang pengelolaan sampah namun belum dilaksaknakan secara maksimal. Karena itu, masalah PST Piyungan menjadi momen untuk menjalankan perda tersebut secara maksimal agar masalah sampah bisa diatasi. (lip)
There is no ads to display, Please add some