beritabernas.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.
“Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dikutip beritabernas.com dari akun instagramnya.
https://www.instagram.com/mohmahfudmd/
Menurut Mahfud MD, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” kata Mahfud MD.
“Mohon yg Formula E juga Pak Menko agar segera dituntaskan sehingga tidak menjadi komoditas Politik! Mosok sudah bertahun-tahun masih berstatus Penyelidikan? Jika memang KPK tidak sanggup? Kesatria serahkan ke Kejaksaan Agung!” harap Suhaimi Tabib pemilik akun instagram @suhaimi6074 di kolom komentar. (lip)
There is no ads to display, Please add some