beritabernas.com – Pemerintah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 98,4 persen dari total 2.078 IUP. Dari 2.065 IUP yang dicabut itu total areal lahan sebesar 3.107.708,3 hektar. Selanjutnya lahan pertambangan yang sudah dicabut izinnya itu akan dibagikan kepada kelompok-kelompok usaha untuk pemerataan.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM yang juga Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangannya melalui video yang diunggah di akun instagramnya, Senin 15 Agustus 2022, mengatakan, dari 2.078 IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang sudah dicabut sebanyak 2.065 izin atau 98.4 persen dengan total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektar.
Setelah melakukan pencabutan IUP, menurut Bahlil Lahadalia, setelah melakukan pencabutan IUP dan lahannya sudah diverifikasi terakhir maka lahan-lahan yang ada akan didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang dianggap memenuhi syarat dalam rangka pemerataan.
Hal ini atas arahan Presiden Joko Widodo karena presiden sendiri ingin agar BUMD, koperasi, UMKM BUMDes di daerah harus betul-betul mendapat manfaat.
https://www.instagram.com/bahlillahadalia/
“Jangan izin dikuasai hanya oleh sekelompok orang tertentu. Langkah ini sebagai instrumen kehadiran pemerintah dalam rangka memberikan keadilan supaya tidak ada terkesan lagi bahwa ada monopoli yang diinginkan oleh satu kelompok tertentu. Semuanya ini dalam kerangka kebaikan rakyat, bangsa dan negara,” kata Menteri Investasi dan BKPM dikutip beritabernas.com dari akun instagramnya.
Menurut Bahlil Lahadalia, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi secara tegas melakukan pencabutan IUP tersebut karena tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha, seperti izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sebagai Ketua Satgas, saya telah memenuhi janji saya untuk tetap memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk menyatakan keberatan. Dari 733 pelaku usaha, 196 IUP sudah diverifikasi ulang dan sebanyak 75 IUP dinilai telah memenuhi syarat perizinan, sehingga akan dikembalikan izin usahanya,” kata Bahlil.
Dikatakan, pemberian surat pemulihan izin tambang 75 IUP tersebut akan dimulai hari ini dan proses verifikasi akan terus dilakukan secara bertahap sampai dengan minggu kedua bulan September 2022.
“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak akan zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Menteri Investasi dan BKPM seraya berharap semoga dengan adanya penataan perizinan ini, pelaku usaha lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (lip)
There is no ads to display, Please add some