beritabernas.com – Ada 3 alasan mengapa Maqashid Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup banagsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Kemudian, alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum, sedangkan alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan sejarah panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip
agama.
Hal itu disampaikan Moh Hasyim SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UII, dalam ujian Promosi Doktor di Program Studi Hukum Program Doktor FH UII di hadapan para penguji di Auditorium Kampus FH UII, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dalam disetasi berjudul Penerapan Maqashid Syariah dalam UU bidang Administrasi Negara di Indonesia, Moh Hasyim SH M.Hum, mengatakan, selain 3 alasan tersebut, penerapan Maqashid Syariah dalam pasal-pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas.
Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, ia merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif f berwawasan Pancasila yang meliputi tahapan integrasi, landasarn filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model itu, diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.
Mengenai latar belakang penelitian ini, menurut Moh Hasyim SH M.Hum, saat ini terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber dari Hukum Islam, seperti UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Baca juga:
- Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII, Muhammad Noor Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
- Yana Suryana Lulus dengan Sangat Memuaskan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII
- Kaji Problematika Pengaturan Hak atas Keadilan Penyandang Disabilitas, M Syafi’ie Raih Gelar Doktor di FH UII
Di antara beberapa undang-undang yang bersumber dari Hukum Islam tersebut ada yang dapat dimasukkan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah apakah Hukum Islam telah menjadi sumber dalam pembentukan undang-undang bidang administrasi negara lainnya yang judulnya bukan tentang
ibadah seperti wakaf, haji, dan zakat sebagaimana disebutkan di atas? Menurut mayoritas ahli fiqh, yakni madzhab Hanafiyyah, Malaikiyyah, dan Hanabilah, sebagai bagian dari fiqh, yang diwajibkan dalam
siyasah syar’iyyah tidak harus semata-mata hanya melaksanakan yang ditentukan oleh syariat Islam, akan tetapi harus tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam,” kata Moh Hasyim SH M.Hum.
Moh Hasyim SH M.Hum mengatakan, tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk menjelaskan alasan
penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kedua, untuk menjelaskan penerapan Maqashid Syariah dalam UU AP dan UU PPLH serta undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.
Sedangkan tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual, sedangkan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Dengan metode tersebut, hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 alasan mengapa Maqashid Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis dan sosiologis seperti sudah dijelaskan di atas.
Moh Hasyim SH M.Hum mempertanggungjawabkan disertasinya itu di hadapan penguji yang terdiri dari Prrof Fathul Wahid ST MSc PhD ((Ketua Sidang yang juga Rektor UII), Prof Dr Yos Johan Utama SH M.Hum.
(Promotor), Prof Dr Ridwan SH M.Hum (Co Promotor), Prof Dr Drs Tamyiz Mukharrom MA (Anggota Penguji), Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum (Anggota Penguji), Dr Drs. Muntoha SH M.Ag (Anggota Penguji) dan Drs Agus Triyanta MA MH PhD (Anggota Penguji). Ia pun dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor bidan Hukum. (lip)
There is no ads to display, Please add some