beritabernas.com – Salah satu bentuk penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar (pinjaman daring/online) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2024.
Informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/ pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia (LJKI).
“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, kemarin.
Upaya penguatan manajemen resiko lainnya juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
BACA JUGA:
- Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana
- Media Massa Didorong untuk Menjadi Agen Literasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang. (lip)
There is no ads to display, Please add some