beritabernas.com – Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, telah dikenakan status red notice.
Red notice merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggota untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari. Hal ini biasanya terkait dengan kejahatan serius untuk proses hukum lebih lanjut seperti ekstradisi. Red notice bukan surat perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan internasional.
Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam rilis yang dikikirim kepada media, Selasa 30 Juli 2025, OJK telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice AAG.
BACA JUGA:
- IAKD Harus Dikelola Oleh Pihak yang Berkompeten dan Berintegritas Tinggi
- Skema Bisnis Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Usaha yang Mencatut Nama Omnicom Group
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/ lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan AAG ke Indonesia untuk selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” kata M Ismail Riyadi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, menurut Ismail Riyadi, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar AAG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice- Control No.: A-1909/2-2025.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ismail Riyadi. (lip)
There is no ads to display, Please add some