OJK Dorong PVML Memberikan Relaksasi Pembayaran Pinjaman

beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorongPVML yakni lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikir dan lembaga jasa keuangan untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan wartawan dalam jumpa pers Dewan Komisioner Bulanan OJK pada akhir Agustus 2025.

Dalam jumpa pers itu, seorang wartawan menyampaikan pertanyaan, apakah OJK menerima laporan dari perusahaan multifinance ihwal potensi nonperforming financing (NPF), imbas kerugian pada objek pembiayaan yang rusak atau hilang selama demonstrasi? Bagaimana langkah atau kebijakan apa yang mungkin disiapkan OJK untuk menjaga stabilitas industri?

Baca juga:

Menurut Agusman, OJK bersama pelaku industri dan asosiasi terkait akan terus melakukan pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika di domestik dalam beberapa hari terakhir, termasuk potensi peningkatan NPF.

Mencermati situasi terkini, OJK akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.

Dikatakan, bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, industri PVML yang terkait didorong untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan.

Dalam upaya terus mengembangkan industri PVML dan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya segmen UMKM untuk mengakses pembiayaan, OJK akan melakukan deregulasi ketentuan antara lain berupa memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan non lancar yang tidak material, sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.

Sementara itu, ketika ditanya bagaimana langkah OJK dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan fintech lending syariah, terlebih dengan belum dibukanya moratorium untuk pelaku industri?

Menurut Agusman, sebagaimana yang tertuang dalam roadmap Pindar, OJK melakukan berbagai program kerja dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan Pindar, termasuk Pindar syariah, antara lain relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif serta optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *