Pemerintah Daerah Perlu Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi dalam Melakukan Riset

beritabernas.com – Untuk mengembangkan teknologi atau menemukan teknologi baru maupun inovasi produk, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu melakukan riset sendiri. Meski memiliki lembaga riset, pemda cukup bekerja sama atau berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset.

Sebab, selain berpengalaman dalam melakukan riset, perguruan tinggi juga sudah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni maupun fasilitas pendukung seperti laboratorium. Dengan demikian, Pemda tidak harus menjadi pelaksana riset tapi cukup menyediakan fasilitas seperti regulasi dan dana.

Demikian sejumlah masukan dari berbagai komponen masyarakat dalam Public Hearing terkait dengan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi dan Inovasi Daerah yang diadakan oleh Anggota DPRD DIY Dr Stevanus Christian Handoko S.Kom MM di Ruang Seminar DPAD DIY, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Jumat 26 September 2025.

Public Hearing dilakukan oleh Dr Stevanus C Handoko selaku Anggota Pansus DPRD DIY Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Riset, Invens, dan Inovasi Daerah dalam rangka menjalankan fungsi legislasi dan menjaring aspirasi publik secara partisipatif untuk mendapatkan masukan, saran dan
pandangan dari berbagai pihak.

Oliver Simanjuntak, Dosen UPN “Veteran” Yogyakarta (kanan) saat memberikan masukan pada acara Public Hearing terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi dan Inovasi Daerah di Ruang Seminar DPAD DIY, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Jumat 26 September 2025. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dalam public hearing yang dihadiri akademisi seperti dosen dan mahasiswa, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, media dan sebagainya, seorang peserta, Oliver Simanjuntak S.Kom M.Eng, Dosen UPN “Veteran” Yogyakarta, mengatakan, pemerintah daerah termasuk Pemda DIY tidak perlu melakukan riset sendiri untuk mendapatkan atau mengembangkan teknologi yang dibutuhkan. Pemda cukup bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga yang dikelola perguruan tinggi seperti pusat studi dan sebagainya untuk melaksanakan riset.

Sebab, bila pemda melakukan riset sendiri tanpa didukung sumber daya manusia atau periset yang memadai dan fasilitas yang lengkap seperti laboratorium, hasilnya tidak akan maksimal. Akan sangat berbeda bila riset dilakukan oleh orang dan lembaga yang tepat, seperti perguruan tinggi karena memiliki SDM yang berkompeten dan laboratorium yang lengkap.

Baca juga:

“Pemda cukup membuat regulasi dan menyediakan dana, sementara yang melaksanakan riset yang dibutuhkan adalah perguruan tinggi. Jadi, perlu ada kolaborasi pemerintah daerah dan perguruan tinggi, bukan jalan sendiri-sendiri,” kata Oliver Simanjuntak, Dosen UPN “Veteran” Yogyakarta.

Dr Raden Stevanus C Handoko sepakat dan menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam melakukan riset untuk menemukan teknologi baru dan mengembangkan teknologi ada atau melakuka inovasi-inovasi teknologi sesuai kebutuhan.

Dengan adanya kolaborasi, maka setiap orang atau lembaga dapat menjalankan pekerjaan sesuai bidang dan kompetensi sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang diharapkan dengan maksimal. “Berikan suatu pekerjaan kepada orang yang tepat sesuai bidang dan keahliannya. Jadi, kolaborasi merupakan kata kunci,” kata Dr Raden Stevanus.

Dr Raden Stevanus C Handoko (kiri/depan) bersama Bara Wahyu Riyadi SE MM selaku narasumber dalam acara Public Hearing terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi dan Inovasi Daerah di Ruang Seminar DPAD DIY, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Jumat 26 September 2025. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Raden Stevanus mengaku masukan-masukan dari masyarakat melalui public hearing sangat penting guna menyempurnakan Raperda tentang Riset, Invensi dan Inovasi Daerah agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan seluruh pemangku kepentingan di DIY.

Dalam Raperda itu disebutkan riset adalah akrivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sedangkan yang dimaksud inovasi daerah adalah setiap temuan atau hasil penciptaan yang memiliki kebaruan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni atau metode yang dapat diterapkan untuk menjadi solusi permasalahan daerah, menciptakan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *