Oleh: Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD APMD Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa HIMA PMD)
beritabernas.com – Dalam kerangka negara hukum, penjara semestinya berfungsi sebagai ruang pembinaan, tempat di mana individu yang melakukan pelanggaran dibimbing untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh. Namun realitas menunjukkan hal sebaliknya. Penjara justru menjadi simbol nyata dari kegagalan negara dalam menyelesaikan persoalan sosial secara mendasar.
Alih-alih mengatasi akar masalah seperti kemiskinan, ketimpangan dan terbatasnya akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan, negara kerap mengambil langkah instan: menghukum dan mengurung. Dalam situasi ini, kriminalitas bukan semata kesalahan individu, tetapi juga hasil dari sistem yang tidak adil. Negara gagal mencegah, lalu hadir dengan wajah represif untuk menghukum.
Penjara akhirnya berubah menjadi ruang penyingkiran sosial, diisi oleh kelompok-kelompok rentan yang sebenarnya merupakan korban dari ketidakadilan struktural. Masyarakat miskin, komunitas adat yang kehilangan hak atas tanah hingga individu yang bersuara kritis sering kali menjadi penghuni utama lembaga pemasyarakatan. Di sini terlihat bahwa hukum tidak berjalan imparsial, melainkan lebih keras terhadap yang lemah.
Kondisi ini semakin nyata jika dilihat dalam konteks Papua. Persoalan yang terjadi di Papua tidak berdiri sendiri sebagai isu kriminalitas, melainkan terkait erat dengan sejarah panjang marginalisasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam banyak peristiwa, negara tidak tampil sebagai pelindung, tetapi justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
Peristiwa seperti Kasus Paniai 2014 dan Peristiwa Nduga 2018 menunjukkan kecenderungan negara yang lebih mengutamakan pendekatan keamanan daripada pendekatan kemanusiaan. Dampaknya, masyarakat sipil kerap menjadi korban, sementara keadilan sulit dijangkau.
Baca juga:
- Masyarakat Adat Suku Wiyagar dan IKBSW Tolak Kampung Nelayan dan PSN di Sumurman Kepi
- Anggota MRP Papua Selatan Tanggapi Penolakan Masyarakat Adat Wiyagar atas Rencana Pembangunan di Sumurman
- Hukum Ditinggalkan, Tanah Adat Ditawar Murah dan Negara di Ujung Ujian
Dalam situasi tersebut, penjara di Papua tidak hanya diisi oleh pelaku tindak kriminal, tetapi juga oleh mereka yang memperjuangkan hak dan menyuarakan aspirasi. Aktivis, mahasiswa, dan masyarakat adat sering kali menghadapi kriminalisasi ketika menyampaikan tuntutan keadilan. Hukum digunakan bukan sebagai alat perlindungan, melainkan sebagai sarana pembungkaman.
Di sisi lain, kondisi lembaga pemasyarakatan di Papua juga memperlihatkan persoalan serius: kelebihan kapasitas, keterbatasan fasilitas, serta perlakuan yang tidak layak. Alih-alih menjadi tempat rehabilitasi, penjara justru memperburuk kondisi para tahanan, baik secara fisik maupun mental. Ini mencerminkan adanya pelanggaran HAM yang bersifat sistemik.
Padahal, jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut sering kali tidak dijalankan secara konsisten, terutama di wilayah seperti Papua yang kerap dipandang melalui pendekatan keamanan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah negara benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sosial, atau sekadar mengendalikan situasi tanpa menyentuh akar permasalahan. Selama pendekatan represif masih dominan, penjara akan terus penuh, dan keadilan akan tetap sulit diwujudkan.
Papua menjadi refleksi penting tentang bagaimana negara menjalankan kekuasaannya. Di satu sisi, stabilitas dijaga melalui kontrol, tetapi di sisi lain, keadilan dan kemanusiaan sering terabaikan. Penjara menjadi alat untuk menjaga ketertiban semu, sementara persoalan mendasar tetap tidak terselesaikan.
Untuk keluar dari kondisi ini, negara perlu mengubah pendekatannya. Penanganan masalah sosial harus diarahkan pada keadilan yang substantif: memperluas akses pendidikan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Tanpa langkah tersebut, penjara hanya akan terus menjadi solusi semu.
Namun keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari kemampuannya mencegah warganya jatuh ke dalam kondisi yang memaksa mereka berhadapan dengan hukum. Dan dalam konteks Papua, pertanyaan itu masih relevan: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi, atau sekadar mengendalikan? (*)

