Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana

beritabernas.com – Penyelenggara Pindar (pinjaman daring/online) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (Borrower) atau peminjam.

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari 3 Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 18 Juni 2025, mengatakan, ketentuan ini dalam rangka penguatan manajemen risiko yang diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

BACA JUGA:

Untuk itu, menurut Ismail Riyadi, OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara Pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah yang dengan sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

“Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” kata M Ismail Riyadi.

Data Pindar masuk SLIK

Menurtu Ismail Riyadi, sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, menurut Ismail, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail Riyadi. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *