Perkuat Aspek Pelindungan Investor di Pasar Modal, OJK Terbitkan Sebuah Peraturan

beritabernas.com – Untuk meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan nomor 13 tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (EE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

Hal ini untuk memperbarui  pengaturan pengendalian internal dan perilaku bagi PEE dan PPE, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif. Pelindungan dimaksud adalah dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Selasa 15 Juli 2025, POJK Nomor 13 tahun 2025 ini dikeluarkan karena adanya peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Selain itu, adanya perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

M Ismail Riyadi menambahkan, POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

BACA JUGA:

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Menurut Ismail Riyadim pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

Secara umum, menurut Ismail Riyadim POJK ini mengatur ketentuan antara lain fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan; fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI; fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE; fungsi yang wajib dimiliki PED; pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE; alih daya fungsi PPE; dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

    Menurt Ismail, POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

    “OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” kata Ismail Riyadi. (lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *