beritabernas.com – Untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan dua inisiatif strategis. Kedua inisiatif itu adalah peluncuran database agen dan polis asuransi Indonesia.
Peluncuran database agen dan polis asuransi tersebut menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada konsumen.
ahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono saat meluncurkan database agen dan polis asuransi tersebut di Jakarta, Senin 30 Juni 2025, mengatakan, peluncuran database ini bukan hanya pembangunan infrastruktur teknologi. Namun, hal ini juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan dapat dipercaya.

Mahendra mengatakanm apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi.
“Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan pengawasan adalah pengaturan yang terintegrasi,” kata Mahendra seraya menambahkan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mendukung transformasi untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
Menurut Mahendra, database ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
BACA JUGA:
- Mulai 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar Wajib Masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Penyelenggara Pindar Wajib Menilai Kelayakan Pendanaan dengan Kemampuan Penerima Dana
- 150 Lebih Pelaku Bisnis Ikuti Innovation Festival 2025 UII
Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
“Database polis ini merupakan elemen vital dalam industri asuransi, yang berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Informasi ini menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi,” kata Mahendra.

Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, menurut Mahendra, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan kualitas data internal melauli database polis asuransi. Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan tata kelola dan akses informasi keuangan
Sementara Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi,” kata Ogi.
Efektivitas dari dua database ini, menurut Mahendra, sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. “Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” kata Ogi.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern dan berkelanjutan. (lip)
There is no ads to display, Please add some